TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPO Bandar Obat Keras Tanah Abang Dibekuk Polisi

Reporter & Editor : AY
Kamis, 03 September 2026 | 13:47 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap RS (38), buronan yang diduga menjadi bandar utama dalam jaringan peredaran ilegal obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


RS ditangkap personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kost di wilayah Tanah Abang pada Selasa (1/9/2026).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, RS memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.


"Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).


Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus peredaran obat keras yang sebelumnya diungkap polisi pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang lebih dulu diamankan.


Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 575.200 butir obat keras. Selain itu, petugas mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.


Setelah ditangkap, RS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian membawa tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit