DPO Bandar Obat Keras Tanah Abang Dibekuk Polisi
JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap RS (38), buronan yang diduga menjadi bandar utama dalam jaringan peredaran ilegal obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
RS ditangkap personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kost di wilayah Tanah Abang pada Selasa (1/9/2026).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, RS memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
"Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus peredaran obat keras yang sebelumnya diungkap polisi pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang lebih dulu diamankan.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 575.200 butir obat keras. Selain itu, petugas mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.
Setelah ditangkap, RS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian membawa tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



