TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gaji dan Tukin PNS, PPPK dan Non PNS di Kabupaten Tangerang Mencapai RP 1,2 T

Oleh: BNN/AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Ikustrasi ASN Kabupaten Tangerang. (Ist)
Ikustrasi ASN Kabupaten Tangerang. (Ist)

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menganggarkan Rp 1,262 triliun per tahun, untuk gaji dan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non PNS. Total seluruh pegawai tersebut sebanyak 33.438 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, di tahun 2022 ini, pihaknya mencatat ada 33.438 pegawai yang dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Tangerang langsung.

Dari puluhan ribu pegawai itu terdiri dari, pegawai Non ASN sebanyak 14.315 orang, PPPK sebanyak 4.116 orang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebanyak 15.007 orang.

“Non ASN sebanyak 14.315 orang, PPPK 4.116 orang, dan ASN 15.007 orang. Jadi total 33.438 orang,” kata Hendar kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Senin (8/8).

Saat disinggung tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terkait status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Hendar mengaku, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang masih melakukan proses dan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Lagi berproses, kita koordinasi dengan kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aep mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menganggarkan Rp 1,262 triliun untuk biaya pegawai baik ASN, P3K, dan Non ASN.

Kata Aep, untuk pegawai ASN atau PNS, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menganggarkan Rp 744,321 miliar per tahun. Jumlah itu kata dia, sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan lainnya.

“Itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, termasuk iuran asuransi kesehatan dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjut Aep, sementara untuk PPPK, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menganggarkan sebesar Rp 152,620 miliar. Sedangkan untuk pegawai non ASN, seperti sopir, tenaga kebersihan, pesapon, guru, tenaga medis, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menganggarkan Rp 366 miliar.

“Non ASN itu banyak, ada tenaga kebersihan, sopir, pesapon, guru dan lainnya. Dari sekian banyaknya non ASN, yang memiliki SK Bupati hanya 24 orang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo