TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dua Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Divonis 3.5 Tahun Denda 100 Juta

Oleh: BNN/AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi persidangan. (Ist)
Ilustrasi persidangan. (Ist)

SERANG—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua eks pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam kasus pemerasan kepada perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan eks Kabid Pelayanan dan fasilitas Pabean dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhari dan eks Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai II, Vincentius Istiko Murtiadji dihukum 3,5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8). Selain itu keduanya didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Hakim memutuskan menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta,” kata Slamet dalam pembacaan putusan pengadilan.

Slamet mengungkapkan menyatakan majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Kemudian, keduanya diduga menerima hadiah dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

“Penyerahan uang disebut melalui Istiko dari perusahaan jasa titipan jumlahnya mencapai Rp3,4 miliar diterima terdakwa Istiko mulai dari Mei 2020 hingga Mei 2021,” sambung Slamet.

Diketahui putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Subadri meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta. JPU Subardi juga mengatakan akan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

“Banding yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II yang dihukum sama akan pikir-pikir untuk banding atas putusan majelis.”Pikir-pikir yang mulia,” kata Istiko secara online dari Rutan Serang.

Hal yang sama dikatakan Qurnia Ahmad Bukhari mengajukan banding atas vonis kasus pemerasan ke perusahaan jasa titipan di bandara.

“Saya yakin dan percaya, Allah akan menuntun kebenaran yang sebenar-benarnya, saya mencari keadilan dan terus berlanjut, saya menyatakan akan banding yang mulia,” kata Qurnia tersambung secara online dari Rutan Pandeglang dengan persidangan.

Qurnia menyebut dari fakta persidangan, dakwaan dan pembuktian secara materil tidak pernah menerima uang. Qurnia meminta majelis hakim membebaskan dia atas tuntutan JPU dinilai tidak bisa membuktikan Pasal 12 dan menggunakan dakwaan subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo