TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Temui Dugaan Pelanggaran, Caleg Partai Golkar Tangsel Lapor ke Bawaslu

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pondok Aren, Kori Priadi beserta tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Jumat (8/3/2024). 

Pelaporan tersebut, ditujukan kepada rivalnya yang berasal dari Partai yang sama, yakni Caleg Partai Golkar nomor urut 8. 

Selaku Tim Kuasa Hukum Kori Priadi, TB Uuy Faizal Hamdan menjelaskan, pelaporan dilakukan atas adanya sejumlah bukti berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rival politik kliennya tersebut. 

"Kami melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang kami susun berdasarkan beberapa poin yang telah kami persiapkan. Acuan kami adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 454 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan langsung maupun laporan," ungkap TB Uuy saat dijumpai di Bawaslu Tangsel.

Pelaporan yang dilakukan Kori Priadi beserta tim kuasa hukumnya tersebut, dilengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa video.

"Kami telah menyiapkan bukti berupa surat dan bukti elektronik yang telah kami sampaikan. Kami telah mengajukan dua video sebagai bukti berupa video yang menunjukkan aktivitas kampanye dan pernyataan yang menunjukkan dana berasal dari paslon," bebernya.

Atas adanya bukti tersebut, Ia berharap agar pelaporan yang dilakukan olehnya tersebut dapat ditindaklanjuti. 

"Kami bertindak untuk memastikan bahwa hak hukum klien kami diusut tuntas oleh Bawaslu," tegasnya.

Selain melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Kori Priadi juga akan menempuh jalur lain mengenai perselisihan suara dengan rivalnya tersebut. 

Mereka bakal melayangkan surat laporan ke Partai Golkar ihwal perselisihan suara Kori Priadi yang hanya terpaut 103 dengan rivalnya tersebut. 

"Selanjutnya, kami akan segera mengajukan perselisihan suara ke Mahkamah Partai Golkar melalui tim advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar setelah melakukan koordinasi sebelumnya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo