TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Harga-harga Juga Akan Naik

Kebijakan Tergantung Pemerintah Baru

Laporan: AY
Selasa, 12 Maret 2024 | 07:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto : Ist
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto : Ist

JAKARTA - Pengusaha memahami kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Meski kebijakan itu akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Menteri Koordinator (Men­ko) Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto mengatakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh Pemerintah selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indone­sia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan Pemerintah akan dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN 12 persen,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Adapun kenaikan PPN men­jadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Namun, kata Airlangga, penye­suaian peraturan itu tergantung dari kebijakan Pemerintah selan­jutnya. Kenaikan PPNakan diba­has lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret 2024. Dengan demikian, APBN 2025 pelaksananya Pemerintah yang akan datang,” ujarnya.

Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domes­tik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseim­bangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 sebetulnya sudah diatur dalam UU HPP sejak diundangkan Oktober 2021.

Dalam UU itu diatur bahwa kenaikan PPN dilakukan berta­hap ke 11 persen, yang berlaku saat ini mulai dari April 2022 sampai akhir 2024.

“Pemerintah sudah memberi­kan masa transisi secara bertahap. Juga sistem administrasi perpa­jakan terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan kemudahan­nya,” kata Shinta kepada Redaksi, Senin (11/3/2024).

Shinta mengakui, kenaikan PPN memang akan membuat sedikit kenaikan harga barang dan jasa. Namun, diharapkan tidak akan me­nambah beban yang berlebihan.
“Karena Pemerintah juga su­dah memberikan insentif berupa barang jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo