TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Militer Jadi Pejabat Kementerian

Waduh, Bisa Balik Lagi Ke Sebelum Reformasi!

Oleh: AY/AAF
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:54 WIB
Effendi Simbolon Anggota Komisi I DPR. (Ist)
Effendi Simbolon Anggota Komisi I DPR. (Ist)

JAKARTA - Senayan menolak wacana perwira TNI bisa menjadi pejabat di kementerian. Wacana tersebut dilontarkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Bogor, pekan lalu.

Luhut mengusulkan agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon bilang, wacana tersebut bertentangan dengan amanat reformasi yang melarang keterlibatan TNI dalam peran sosial politik atau dikenal dwifungsi ABRI. Diyakini usulan tersebut akan mental di DPR.

“DPR tidak akan setujui penempatan tentara aktif di kementerian masuk di RUU TNI,” tegas Effendi Simbolon, kemarin.

Effendi menegaskan, wacana perwira TNI aktif bisa menjabat di kementerian menyalahi amanat reformasi dan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Mana boleh lagi kekaryaan (menempatkan perwira aktif di kementerian) untuk mengembalikan fungsi sosial dan politik TNI. Itu sama saja TNI tidak mampu mengelola dirinya,” tegasnya.

Hal senada dilontarkan kolega Effendi Simbolon di Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin. Menurutnya, tidak ada jaminan menempatkan perwira TNI di pemerintahan akan membuat kinerja kementerian/lembaga semakin bagus.

Usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. “Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgent? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya,” kata Hasanuddin.

Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2, lanjutnya, TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan dan pertahanan negara. Juga, sekretaris militer presiden, Sandi Negara, Intelijen Negara, Lembaga SAR Nasional, Lemhanas, dan Wantanas.

Dia bilang, belum tentu penempatan perwira tersebut dapat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Toh citra TNI yang terbangun sekarang merupakan tentara profesional yang ditugaskan sebagai alat pertahanan negara.

“Sementara jika ditempatkan di kementerian yang cukup jauh tupoksinya semisal di kementerian pertanian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif,” ujarnya.

Anggita Komisi I DPR Dave Laksono meminta agar semangat reformasi TNI tetap dijaga sehingga tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI. Di satu sisi, beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. “Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” katanya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo