TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terkait Pelarangan Klakson Telolet Bus, Dishub Tangsel Akan Razia Seluruh Terminal dan PO Bus

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 21 Maret 2024 | 07:15 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus

Kebijakan itu menyusul dari adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan terkait pelarangan penggunaan klakson telotet beberapa waktu lalu.

Ditjen Perhubungan Darat sendiri telah mengirimkan surat kepada seluruh Dinas Perhubungan se Indonesia untuk lebih memperhatikan penggunaan klakson telolet pada saat melakukan pengujian berkala.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, pihaknya akan melaksanakan instruksi dari Kementerian terkait penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus

“Ya kita menjalankan seusai intruksi kementerian,” kata Heris Cahya Kusuma, Rabu (21/3).

Heris menegaskan, pihaknya juga tidak segan untuk melakukan pencopotan jika didapati ada bus yang masih menggunakan klakson telolet saat melakukan pengujian kendaraan.

“Dalam pengujian kita akan cek terkait penggunaan klakson tersebut. Kalau masih ada kita paksa untuk copot di tempat,” tegasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga merencanakan akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah bus yang ada di Kota Tangsel.

Pengecekan itu akan menyisir seluruh PO Bus dan Terminal-terminal yang berada di Kota Tangsel.

“Sama nanti kita mau kerjasama dengan Kementerian dan Polres untuk monitoring di PO PO yang ada di Tangsel,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo