TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MUI & PCNU Tangsel Desak Tangkap Penista Agama

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 25 Maret 2024 | 08:00 WIB
MUI Tangsel.
MUI Tangsel.

CIPUTAT-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut memberikan tanggapannya terkait viralnya aksi tidak pantas yang yang dilakukan sekelompok orang terhadap kitab suci Al-Qur'an.

Diketahui aksi memperlakukan Al-Qur'an dengan tidak pantas tersebut terlihat berada dalam sebuah percakapan group telegram yang berisi konten-konten penghinaan terhadap Islam.

Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak mengecam keras aksi yang memperlihatkan sebuah Al-Qur'an diperlakukan tidak pantas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Rojak, apa yang dilakukan oleh orang dalam postingan itu termasuk dalam klasifikasi penistaan terhadap agama Islam. “Itu sudah jelas-jelas penistaan agama, harus dihukum dan diadili jangan dibiarkan,” kata Abdul Rojak.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap pelaku penistaan agama tersebut. “Tindak tegas para penista agama, tangkap dan beri hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia,” tegasnya.

Kecaman juga datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Tangsel, Zainul Arif  tak menampik bahwa apa yang diperlihatkan dalam grup tersebut merupakan sebuah tindakan penistaan agama.

“Di beberapa sumber pemberitaan itu kan menaruh Al-Qur'an di toilet, itu penistaan banget,” ungkapnya.

Menurut Zainul, jika memang obrolan dalam grup tersebut benar adanya, maka itu merupakan sebuah bentuk kemungkaran.

“Kalau pun iya berarti di situ ada kemungkaran. Jadi kemungkaran berupa penghinaan terhadap suatu agama tertentu harus dilerai dan dihilangkan,” tegasnya.

Disisi lain, lanjut Zainal, para pelaku penistaan agama juga dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Kalau dilihat dari sisi kacamata hukum yang berlaku di Indonesia tentu itu diatur pada pasal 156 A KUHP yang mengatur tentang ketika ada orang menistakan suatu agama harus dihukum,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo