TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Pemilu 2024 Akan Lebih Banyak Dari Pemilu  2019

Laporan: AY
Senin, 25 Maret 2024 | 08:18 WIB
Ketua MK Suhartoyo. Foto : Ist
Ketua MK Suhartoyo. Foto : Ist

JAKARTA - Jumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan terus meningkat dari jumlah gugatan pada Pemilu tahun 2019.
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu di tahun 2019 ada 262 perkara. PHPU tahun ini prediksinya bisa lebih,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dikutip Antara Minggu (24/3).
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. 

Ia menjelaskan, MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU Pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.
“Akan muncul 280-an permohonan,” kata Suhartoyo memperkirakan.

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo