TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPR Sepakat, Cuti Hamil Ibu Pekerja Tiga Bulan, Ayah 2 Hari

Oleh: Farhan
Selasa, 26 Maret 2024 | 11:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - DPR dan Pemerintah telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA). Beleid ini akan lebih spesifik mengatur di seribu hari pertama anak, sehingga penamaannya menjadi RUU tentang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
KETUA Panja RUU KIA Diah Pitaloka mengatakan, awalnya pengaturan dalam RUU KIA ini terkait kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun akhirnya disepakati, pengaturan dalam RUU KIA difokuskan pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.
“Karena perubahan fokus pengaturan, maka Komisi VIII DPR bersama Pemerintah ­merestrukturisasi materi dan sinkronisasi RUU dengan pera­turan per­undang-undangan yang sudah ada, sehingga tidak terjadi pengu­langan atau ketidak­sesuaian,” kata Diah saat rapat pleno pengambilan keputusan RUU KIA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Diah mengakui, pembahasan RUU KIA bersama Pemerintah berlangsung dinamis. Bahkan terkadang terdapat perbedaan-perbedaan pandangan yang memperkaya pembahasan.

Perbedaan pandangan itu ­menemukan titik temu berdasarkan saling menghormati dan menghargai sehingga akhirnya dapat dilakukan pengambilan keputusan.

Pokok-pokok pengaturan yang disepakati, lanjutnya, pertama, judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang KIA diubah menjadi RUU tentang KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
“Rumusan ini disepakati ­dengan mempertimbangkan kohesivitas terhadap batang tubuh RUU,” sambungnya.

Poin dua, RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu, secara khusus dipertajam definisinya dalam undang-undang ini adalah anak pada 1.000 hari pertama kehidupan.

Poin ketiga, rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dan poin terakhir, rumusan ­cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedang bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

“Secara keseluruhan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 bab dan 46 pasal. Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Sementara, anggota Komisi VIII DPR My Esti Wijayati menga­kui tidak mudah menggantikan sebuah judul dari undang-undang ini. Bahkan perubahan judul RUU ini juga melalui perdebatan tidak ringan, termasuk di dalam proses pembahasan sampai kepada ke­sepakatan bahwa RUU ini hanya akan sampai kepada seribu hari kehidupan.

“Tetapi sudah ada hal yang sama yang memang kita menya­dari sepenuhnya, bahwa seribu hari kehidupan ini menjadi seribu hari kehidupan emas bagi anak-anak kita,” kata Esti saat membacakan pandangan Fraksi PDIP.
Dia bilang, fraksinya mendukung beberapa poin penting dalam RUU ini, antara lain, apa yang harus diberikan kepada seorang ibu dan kewajibannya. Bagaimana seorang anak diberikan haknya, termasuk juga kewajiban pemerintah di dalam hal ini, termasuk di dalam alokasi anggaran.
Fraksinya juga menyambut baik, kesepakatan terkait cuti hamil ini. Namun demikian, harus juga disampaikan kepada publik sebagai hal dasar untuk dapat memahami bahwa seorang ibu diberikan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan ditambah paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo