TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Dan 03

Hinca Pandjaitan: Kami Yakin Gugatan Mereka Ditolak MK

Laporan: AY
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:53 WIB
Koordinator Tim Hukum Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan. Foto : Ist
Koordinator Tim Hukum Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sidang pertamanya, digelar pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
Permohonan yang telah diregistrasi, antara lain yang diajukan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dilihat di situs MK, permohonan yang diajukan Tim Anies-Muhaimin, telah teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu, diregistrasi tanggal 25 Maret 2024, pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan Tim Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua, masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) AMIN, Mustofa Nahrawardaya mengatakan, Tim Hukum mendapatkan mandat dari Timnas untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Mustofa menambahkan, Tim Hukum AMIN telah bekerja keras dan menemukan banyak dugaan kecurangan atau pelanggaran pada Pemilu 2024.

"Baik pelanggaran pra pencoblosan, selama pencoblosan dan setelah pencoblosan. Hal ini telah dituangkan dalam Surat Permohonan melawan KPU, yang ditandatangani 48 kuasa hukum," ujar Mustofa, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, Pemilu 2024 adalah Pemilu yang tidak kredibel dalam prosesnya, dan diduga curang. Bahkan, kata dia, terjadi sejak awal tahapan Pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Akibatnya, hasil Pemilu 2024 tidak dapat dipercaya, dan perlu dilakukan tuntutan hukum," tandas politisi Partai Ummat ini.

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 dan 03 di MK. Dia pun yakin, gugatan 01 dan 03 akan ditolak MK.
Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Hinca Pandjaitan.

Tim Hukum 01 melayangkan gu­gatan PHPU ke MK. Mereka meminta hakim MK mendiskualifikasi Gibran pada Pilpres 2024. Tanggapan Anda?
Sengketa yang menjadi domain MK adalah, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jadi, poinnya itu. Silakan membawa bukti yang cukup, berapa suara 01 yang hilang dan ke mana hilangnya, di mana hilangnya, siapa yang ambil, bagaimana cara mengambilnya dan seterusnya.
Apakah dengan menyampaikan itu semua, suara 01 bisa berubah dan mengalahkan suara 02. Siapa mendalilkan, dia membuktikan.

Versi Anda, apakah gugatan 01 ini akan dikabulkan hakim MK atau ditolak?
Kami yakin, gugatan 01 dan 03 akan ditolak MK.

Kami hormati petitum yang dia­jukan 01. Kami dari 02 siap mema­tahkannya dan meyakini, MK akan menolak permohonan 01.
Untuk menghadapi gugatan 01 maupun 03 di MK, apa yang diper­siapkan TKN Prabowo-Gibran?
Kami sudah siapkan semua.
Berapa pengacara Tim Hukum TKN yang ke MK?

Akan ada 45 advokat senior dan ber­pengalaman. Sebagai komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, saya akan mendampingi dan mendukung penuh Tim Hukum ini sampai tuntas.
Bagaimana dengan bukti-bukti yang akan dibawa ke MK?

Bukti-bukti sudah kami siapkan. Tim ini bekerja maraton, menyusun jawaban, setelah kami mendaftarkan Paslon 02 sebagai pihak terkait.
Tim Hukum 01 mengklaim memi­liki banyak alat bukti, sehingga opti­mis hakim MK akan mengabulkan gugatan mereka. Tanggapan Anda?
Kami hormati semua bukti 01 dan 03. Kami sudah sangat siap dengan bukti-bukti untuk mengkonternya. Sebaliknya, kami siapkan bukti-bukti bahwa 01 dan 03 yang paling banyak melakukan pelanggaran hukum Pemilu.

Intinya, TKN Prabowo-Gibran sudah siap ya...
Persidangan di MK inilah tempat terhormat untuk saling adu argumen­tasi dan bukti-bukti. Kami siap 100 persen. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo