TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Waduh, THR Dikenai Pajak

Uang Belanja Lebaran Bakal Kurang

Laporan: AY
Minggu, 31 Maret 2024 | 11:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Meski sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), kalangan pekerja kecewa. Pasalnya, uang yang akan mereka gunakan untuk belanja Lebaran itu dikenai pajak. Banyak yang kaget dengan potongan pajak itu, karena tidak cukup sosialisasi dan besarannya terbilang lumayan.
Pemerintah menerapkan skema penghitungan baru po­tongan pajak atas penghasilan individu atau PPh Pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan, per 1 Januari 2024. Skema baru ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan, serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menerang­kan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Menurut dia, TER diterapkan untuk mempermudah penghitun­gan PPh Pasal 21, masa pajak Januari sampai November.

“Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jum­lah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Lalu, di­kurangi jumlah pajak yang sudah dibayar pada masa Januari sam­pai November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama,” ujar Dwi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada kasus wajib pajak menerima THR dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pem­beri kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yakni PPh 21 pada gaji dan PPh 21 pada THR.

Melalui penerapan TER, pem­beri kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Menurut Dwi, jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih be­sar dibandingkan bulan lainnya.

“Itu karena jumlah penghasi­lan yang diterima lebih besar. Terdiri dari komponen gaji dan THR,” imbuhnya.

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar mengatakan, semakin tinggi penghasilan bruto karyawan atau pekerja, mereka akan semakin terdampak oleh skema baru tersebut.
“Mereka yang di bawah PTKP yang seharusnya bebas pajak, bisa kena pajak karena gaji digabung­kan dengan THR,” ucapnya.

Fajri menambahkan, potongan pajak yang besar karena adanya pemberian bonus dan THR, akan membuat jumlah uang yang diterima lebih sedikit. Kondisi ini akan mempengaruhi konsumsi masyarakat saat Lebaran.

Jumlah spending di hari Lebaran pasti lebih kecil dari yang seharusnya. Ini akan berdampak pada tingkat konsumsi masyara­kat di hari raya,” cetusnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan, THR tidak dimasukkan sebagai objek pajak. Sebab, THR bukan pendapatan seperti halnya gaji.
“THR jangan dikenakan pa­jak. Itu bukan pendapatan. Kalau di negara-negara Eropa, THR itu seperti uang liburan musim pa­nas, diberikan kepada masyara­kat sebagai bentuk tunjangan negara,” jelas Esther.

Di media sosial X, netizen ramai mengecam ketentuan yang menyebabkan THR dikenai pa­jak. Pasalnya, THR merupakan anggaran yang dikhususkan untuk belanja Lebaran. Jika berkurang atau dikenai pajak, belanja terpaksa dikurangi juga.

Akun @hana3ru yang men­gaku senang mendapatkan THR dari kantornya berubah menjadi kesal lantaran adanya pajak.
“Baru tahun ini aku takut da­pet THR. Semua ini gara-gara sistem pajak baru. Udah kena per bulan gede, di akhir tahun masih gede aja,” keluhnya.

Akun @ilhammuzakki juga waswas sejak mendengar adanya aturan baru soal pajak peng­hasilan. Terbukti, gaji dan THR dikenai pajak secara bersamaan, sehingga jumlah potongan cu­kup besar.
“Kemarin sempat mikir, su­paya pajak bulan ini nggak tiba-tiba gede, gaji dan THR dibayar terpisah saja. Beda sehari gitu. Yang gaji tetep kena TER-nya, kayak bulan-bulan sebelumnya. Yang THR, ya kena pajak THR. Ini malah seakan-akan punya penghasilan 2 kali lipat,” ucapnya.

Akun @PilahPilihPilah tidak kalah geram. Dia menyatakan, THR yang dikenai pajak bikin sakit hati, karena kebutuhan belanja Lebaran cukup besar.

“Gaji dan bonus okelah dike­nai pajak. Tapi, kalau THR kena pajak, itu bikin sakit hati,” tegasnya.
Senada, akun @habibnurh mengatakan, semakin besar THR, semakin besar juga pajaknya. Hal ini membuat para pekerja atau karyawan, kecewa berat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo