TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hak Angket DPR Masih Maju Mundur, Puan Realistis

Laporan: AY
Senin, 01 April 2024 | 09:21 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist
Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist

JAKARTA - Puan Maharani dan sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP) agak berbeda dalam menyikapi hak angket DPR. Bila sejumlah kader PDIP masih ngotot soal hak angket, Puan bilang belum ada intruksi partai. Berbagai kalangan menganggap Puan justru lebih realistis soal hak angket.
Hingga kini, hak angket memang belum jelas nasibnya. Belakangan ini, bahkan wacana untuk mendorong hak angket di DPR makin meredup. PDIP yang diharapkan bisa tampil sebagai lokomotif gerakan, justru masih jalan di tempat.
Puan yang juga Ketua DPR asal PDIP menyadari situasi di lapangan. Ketua DPP PDIP itu mengatakan, sampai saat ini partainya belum mengeluarkan instruksi untuk menggulirkan hak angket DPR.

Karena itu, diakui Puan, partainya belum melakukan pergerakan untuk memuluskan bergulirnya hak angket. “Tidak ada instruksi,” kata Puan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2024).

Puan menjelaskan, hak angket adalah hak anggota DPR. Hak itu bisa saja digunakan jika ternyata bermanfaat. Menurut dia, hak angket bisa bergulir jika ada dukungan politik dari para anggota DPR. Bukan hanya keinginan politik saja. “Kita lihat dulu lah gimana di lapangannya. Apakah kemudian itu perlu,” cetus Puan.
Putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini menegaskan, pihaknya masih masih wait and see dalam menyikapi wacana ini. Apalagi jika melihat syarat untuk menggulirkan hak angket bukan sesuatu yang mudah. Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR, untuk bisa menggulirkan hak angket pertama harus diusulkan minimal oleh 2 fraksi, dan diusulkan 25 anggota. “Sampai sekarang kan belum ada (yang mengusulkan). Jadi ya kita lihat (nanti),” kata Puan.

Sikap Puan ini berbeda dengan yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dua hari kemudian. Politkus asal Yogyakarta itu mengungkapkan partainya belum menggulirkan hak angket DPR lantaran mendapat tekanan hukum antara lain melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hasto menceritakan, tekanan serupa pernah dialami PDIP pada Pemilu 2014. Saat itu, partainya keluar sebagai pemenang pemilu dan menang pilpres. Namun setelah pemilu, ada manuver merevisi UU MD3 yang membuat jatah kursi ketua DPR tidak bisa diambil PDIP.

Meski begitu, Hasto memastikan partainya akan terus berusaha untuk menggulirkan hak angket DPR. Menurut dia, hal ini diperlukan sebagai pendidikan politik untuk publik dan melakukan koreksi dalam demokrasi.

Jadi tunggu saja momentumnya. Kalau Ibu Mega katakan gulirkan, saat itu juga kami gulirkan,” kata Hasto, dalam diskusi online, Sabtu.

Menanggapi hal tersebut, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara. Ia menyayangkan pernyataan yang disampaikan Hasto. “Pernyataan tersebut sama sekali tak berdasar dan bisa menimbulkan perpecahan. Kami minta agar Pak Hasto jangan memecah belah bangsa,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Habiburokhman mengatakan isi hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu sudah sepi peminat. Dia mengatakan para anggota DPR sudah move on dari Pemilu 2024.
“Hari-hari ini saya banyak berdiskusi dengan rekan-rekan lintas partai dan interkoneksi pilpres, mereka kebanyakan bilang sudah lelah dengan kontestasi politik yang terlalu antagonis,” ujarnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai tak mudah untuk menggulirkan hak angket soal kecurangan Pemilu 2024. Karena itulah ia memprediksi wacana ini tidak akan pernah terealisasi. Apalagi, kata dia, pernyataan yang disampaikan Puan Maharani yang mengatakan belum ada instruksi partai untuk menggulirkan hak angket.

“Pernyataan ini menunjukkan Puan sangat realistis. Karena itu hak angket tidak akan jalan atau tereksekusi,” kata Ujang saat dihubungi, Minggu.
Menurut Ujang, langkah yang paling tepat perihal menyelesaikan perselisihan pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hak angket. “Saya melihat dari dulu cara terbaik menyelesaikan perselisihan pemilu adalah di MK. MK lah menjadi kanal demokrasi yang diatur UU,” ujarnya.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga mengatakan, pernyataan Puan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sejumlah elite PDIP yang siap mengajukan hak angket.
“Beberapa anggota Fraksi PDIP yang selama ini meneriakkan hak angket ternyata hanya inisiatif pribadi. Begitu juga yang disenandungkan Ganjar Pranowo ternyata hanya sebatas pendapat pribadinya,” kata Jamil, sapaannya, Minggu.

Menurutnya, tanpa keikutsertaan PDIP, tentu upaya mengajukan hak angket menjadi kehilangan taring. Bahkan tidak menutup kemungkinan hak angket akan layu sebelum berkembang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo