Wanita Penusuk Pemilih Toko Baju di Tangerang Diancam 15 Tahun Penjara
TANGERANG - Wanita berinisial ND (43), tersangka penusukan keji yang menyebabkan seorang pemilik toko baju di Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Kota Tangerang kehilangan nyawanya, kini telah diringkus polisi.
Atas perbuatan sadisnya itu, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, tersangka mampu diamankan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung.
“Pada saat tersangka berusaha melarikan diri dari amukan massa, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung setelah berkoordinasi tim Opnals Polsek Kelapa Dua membawa tersangka ke Polsek Kelapa Dua,” kata Stanlly, Selasa (2/3/2024).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sederet barang bukti yang digunakannya untuk melancarkan aksi kejam tersebut.
Seperti halnya, sebilah samurai berukuran 50 sentimeter, serta kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka saat menghabisi korbannya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu