TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pose Sejumlah ASN Dengan Jersey Nomor 2 Jadi Perdebatan Di MK

Laporan: AY
Sabtu, 06 April 2024 | 09:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih seru.

Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin (Amin) maupun Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilpres 2024.
Salah satu yang disorot adalah netralitas ASN di wilayah Pemkot Bekasi. Karena, sejumlah ASN berpose dengan memamerkan jersey nomor punggung 2, yang diduga sebagai dukungan untuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca juga : Gerindra Sambut Wacana Indonesia Tanpa Oposisi
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad dihadirkan sebagai saksi dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Gani mengakui ada peristiwa itu di kota Bekasi. Akibatnya, Bawaslu Kota Bekasi memanggil dan memeriksa dirinya. "Putusannya, tidak ditemukan pelanggaran,” kata Gani dalam sidang.

Menurut dia, tidak benar semua pemain yang terlibat hanya menggunakan jersey nomor punggung 2 dan diartikan sebagai dukungan untuk Prabowo-Gibran. Sebab, dirinya yang ikut dalam pertandingan, menggunakan jersey nomor 9.

“Ini pertandingan persahabatan dengan para camat. Ada 12 kecamatan bertanding di Liga Bestie, kami sebut begitu. Kami bermain dengan Bank Jawa Barat (BJB),” ucap Pj Wali Kota Bekasi.
Anggota Dewan Penasihat Prabowo-Gibran, Badaruddin Andi Picunang menganggap tindakan Pj Bekasi itu tidak melanggar.

"Nomor 2 itu bisa dipakai siapa saja. Kebetulan pada Pilpres ini, Prabowo nomor 2. Jadi disangkutpautkan saja. Padahal, di acara yang sama, banyak kaos dengan nomor yang lain dipakai tim yang lain," katanya.

Sementara, Tim Hukum Amin, Ahmad Yani menilai, tindakan Pj Bekasi masuk dalam kategori pelanggaran dalam netralitas ASN.
"Jelaslah. Hal ini yang kami dalilkan ke MK dan terbukti. Tindakan Pj kepala daerah yang mengkonsolidasi dukungan ke salah satu pasangan Capres-Cawapres, merupakan bukti ketidaknetralan ASN itu," ujar dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ahmad Yani mengenai hal tersebut.

Sejumlah ASN Kota Bekasi membentangkan jersey nomor 2 menjelang Pilpres 2024. Apakah ini melanggar netralitas ASN?
Jelaslah. Hal ini yang kami dalilkan ke MK dan terbukti. Tindakan Pj kepala daerah yang mengkonsolidasi dukungan ke salah satu pasangan Capres-Cawapres, itu bukti ketidaknetralan ASN.

Apa arti kesaksian Pj Wali Kota Bekasi itu?

Ketidaknetralan ASN di Kota Bekasi, itu terkonfirmasi di lapangan dan dalam sidang. Bisa dibuktikan oleh tim hukum Amin, bahwa mobilisasi Pj, punya kepentingan untuk mengkonsolidasi dukungan ke calon tertentu.

Apakah membentangkan jersey nomor 2, itu mengindikasikan adanya dukungan ke Capres tertentu?
Peristiwa di Bekasi itu, salah satu bukti ketidaknetralan ASN. Kasus di Bekasi ini, memperkuat dalil dan argumen kami.

Apalagi, di berbagai daerah lain juga banyak praktik yang diperlihatkan oleh Pj kepala daerah yang memberikan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran. Dukungan itu dilakukan tanpa malu-malu.

Apakah Anda yakin, gugatan Amin akan dikabulkan?

Gugatan itu cukup kuat. Bukti-bukti yang kami ungkapkan dari proses persidangan di MK juga sangat clear dan valid. Karenanya, kami yakin gugatan kami akan dikabulkan hakim MK.

Prinsipnya, kami dapat membuktikan bahwa ada intervensi kepala daerah. Bukti bahwa pada Pemilu 2024, terjadi pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif). 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo