TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Ingatkan Mendagri

Ingat, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Memasuki Pilkada 2024

Oleh: Farhan
Minggu, 07 April 2024 | 13:50 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat imbauan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang memasuki tahapan Pilkada 2024.
“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

Bagja mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas. Baik, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bagja menegaskan, imbauan tidak memutasi pejabat daerah berlaku baik untuk Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota.

“Terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” tegas Bagja.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2024 terancam sanksi administrasi. Bahkan pidana.
Baca juga : Jokowi Beri Arahan, Prabowo Menyimak

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi,” ujar Lolly.

Lolly menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelasnya.
Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

“Kepala daerah agar mematuhi dan tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas,” kata Lolly.

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengaku tidak bisa sepenuhnya mengikuti peraturan tersebut. Sebab, saat ini sembilan posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Bangkalan kosong.

“Dari Bawaslu, sama dengan imbauan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi karena di Bangkalan sembilan OPD masih dijabat Plt, maka harus tetap saya isi,” ujarnya.
Arief mengatakan, akan meminta izin ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri perihal pengisian jabatan kepala dinas tersebut. Dia menegaskan, pengisian kursi OPD tersebut menjadi kebutuhan organisasi dan pembangunan daerah.

“Nanti kami juga akan izin ke Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong itu. Kalau tidak diisi, nanti siapa yang akan bekerja,” pungkas dia. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo