TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mendekati Masa Pensiun, Jokowi Tetap Ngegas

Laporan: AY
Senin, 08 April 2024 | 12:05 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau Stasiun Pasar Senin. Foto : Setpres
Presiden Jokowi saat meninjau Stasiun Pasar Senin. Foto : Setpres

JAKARTA - Mendekati masa pensiunnya, Presiden Jokowi tetap ngegas mengejar pelaku kejahatan yang menyembunyikan uangnya di luar negeri. Hal tersebut ditunjukkan Jokowi dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Satgas Pencucian Uang.
Sebentar lagi masa kepemimpinan Jokowi akan berakhir. Jokowi akan pensiun pada 20 Oktober nanti atau sekitar enam bulan lagi.
Meski sudah dekat dengan purnatugas, Jokowi tetap serius menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman untuk investasi. Jokowi juga ingin Indonesia bisa menarik uang hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri, baik itu hasil korupsi, perdagangan orang, maupun pendanaan terorisme.
Hal itu tercermin lewat Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF), yang diteken Jokowi pada 5 April 2024.
Ada empat diktum yang tertuang dalam Keppres tersebut. Pertama, menetapkan keanggotaan Indonesia pada FATF. Kedua, pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bersumber dari APBN dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan FATF menjadikan Indonesia sebagai anggotanya pada 27 Oktober 2023 di Paris, Perancis. Jokowi bersyukur Indonesia masuk sebagai anggota tetap FATF ke-40. Sebab, akhirnya niat Pemerintah untuk memerangi tindak pidana pencucian (TPPU) hingga tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) disambut dengan baik.

Kepala Negara menyatakan, masuknya Indonesia sebagai anggota FATF dapat meningkatkan pandangan positif luar negeri terhadap sistem keuangan dalam negeri. Terutama membuat kepercayaan mereka terhadap Indonesia meningkat untuk bisnis dan iklim investasi.
Selain itu, Jokowi mengaku momen ini menjadi langkah awal Indonesia menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga, Pemerintah akan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari pencucian uang dan dukungan finansial untuk kegiatan terorisme.

Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti-pencucian uang. Sekaligus pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik," ujar Jokowi dalam video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, pengesahan Indonesia sebagai anggota FATF merupakan hasil dari proses perjuangan panjang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Dia menerangkan, menjadi anggota FATF punya arti penting. Mengingat FATF adalah suatu forum internasional yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. 
“Dengan menjadi anggota penuh FATF, semakin luas kesempatan untuk Indonesia untuk memajukan kepentingan Indonesia dan merebut peluang emas di kancah internasional menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Irvan.
Ivan juga menjelaskan manfaat Indonesia sebagai anggota FATF. Antara lain akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri. 

“Terkait penegakan hukum, Indonesia dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/yurisdiksi termasuk pemulihan aset,” ungkapnya.

Sementara, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan, masuknya Indonesia sebagai anggota FATF perlu dibarengi dengan sikap tegas Pemerintah dalam memerangi pelaku kejahatan yang menyembunyikan uangnya di luar negeri.
“Perlu diingat bahwa Indonesia sering ditolak FATF untuk jadi anggota, karena dianggap tidak sungguh-sungguh dalam rangka menangani pencucian hingga pendanaan terorisme,” ungkap Yenti, Minggu malam (7/4/2024).
Yenti menyebut, Indonesia bahkan pernah masuk dalam daftar hitam FATF karena tidak punya aturan soal TPPU dan TPPT. Akibatnya, FATF mengembargo Indonesia secara ekonomi. Berangkat dari situ Pemerintah lalu membuat sejumlah Undang-Undang agar keluar dari daftar hitam tersebut. seperti UU TPPU, hingga TPPT. 
Oleh karena itu, perempuan bergelar doktor TPPU pertama Indonesia ini berharap Pemerintah maupun aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani pelaku kejahatan internasional. Sehingga, nantinya para korban yang uangnya dibawa lari ke luar negeri mendapat kepastian hukum.
“Keppres itu harus dilakukan dengan baik, jangan sampai FATF menilai kita cuma ingin jadi anggota tapi tidak serius menangani kejahatan. Sebab, dengan masuknya ke FATF justru membuat penegak hukum akan lebih mudah melacak hasil kejahatan yang disimpan di rekening luar negeri,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo