TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Perdana Indra Kenz Digelar Secara Daring, JPU Jerat dengan UU ITE

Oleh: BNN/AY
Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:01 WIB
Sidang Perdana Indra Kenz Digelar Secara Daring. (Ist)
Sidang Perdana Indra Kenz Digelar Secara Daring. (Ist)

TANGERANG – Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz didakwa pasal UU ITE. Hal itu, setelah Indra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada kasus penipuan dan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Tangerang, Jumat, (12/08/2022).

Dalam pembacaannya, JPU Kristanto mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian,” ujarnya dalam sidang.

Diketahui, ancaman pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

JPU menyebutkan terdapat 144 orang yang menjadi korban penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo. Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan 16 Agustus 2022. Agenda sidang tersebut tanggapan dari Jaksa soal eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan dalam pembacaan dakwaan dilakukan secara secara virtual. Namun setelah majelis hakim melaksanakan sidang pembacaan dakwaan berkala lancar.

“Tapi nanti dalam perkembangan membutuhkan kehadiran langsung dari saksi dan terdakwa kita akan mengambil sikap, terdakwa akan dihadirkan atau tidak. Jadi nanti akan mengambil sikap,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo