TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ibu-ibu Di Depok Terjerat Investasi Bodong, Kerugian Hingga 6 M

Laporan: AY
Senin, 13 Mei 2024 | 11:25 WIB
Ibu-ibu saat berada di Polres Depok. Foto : Ist
Ibu-ibu saat berada di Polres Depok. Foto : Ist

DEPOK - Sejumlah ibu-ibu di Depok, Jawa Barat, terjerat Investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar. Untuk mencegah hal itu terjadi lagi, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur penawaran dengan keuntungan tak masuk akal.
Penipuan itu terungkap setelah para korban mengadukan pelaku ke Polres Metro Depok, awal Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyayangkan kasus tersebut kembali terjadi. Karena, masyarakat su­dah sering diimbau agar tidak percaya dengan penawaran investasi dengan menempatkan modal pada aset yang menawar­kan imbal hasil atau keuntun­gan yang tinggi. Terutama di tengah kenaikan harga emas akibat dampak geopolitik di luar negeri.
“Cek legalitasnya. Harus produk yang telah mendapat legalitas dari Pemerintah dan penyedia jasa yang terdaftar di otoritas ter­kait, agar terhindari dari tindakan penipuan,” tegas Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena, lanjutnya, pencegahan yang paling gampang dan mendasar adalah mengetahui apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut, dari perusa­haan terpercaya dan memiliki izin operasional resmi.

Piter mengatakan, untuk mengantisipasi investasi bodong tidak terus menelan korban, harus ada pencegahan dari hulu ke hilir.
Dari hulu, imbuhnya, Pemerintah maupun otoritas terus melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi aman, serta ciri-ciri investasi bodong. Se­lanjutnya di hilir, para penegak hukum mengambil tindakan te­gas mencegah dan menghukum kepada mereka yang terlibat.
Dia mengapresiasi langkah ke­polisian setempat yang bergerak cepat mengungkap sejumlah modus penipuan dari investasi bodong.

“Karena kalau tidak ada aduan dari masyarakat, aparat hukum juga akan sulit mencari akar permasalahannya,” kata dia.
Piter mengingatkan agar literasi keuangan masyarakat terus ditingkatkan. Selama ini banyak skema investasi yang menawarkan iming-iming imbal hasil tinggi. Sasaran dari pelaku mayoritas adalah investor pemu­la yang minim literasi keuangan, meskipun ada juga yang berlatar belakang pendidikan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Sek­retariat Satuan Tugas Pemberan­tasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto men­gatakan, apa yang terjadi di De­pok tersebut, merupakan kasus penipuan dan dapat dikenakan delik pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan penipuan oleh ko­rban dapat disampaikan ke aparat penegak hukum, agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan,” katanya ke­pada Redaksi, kemarin.

Ia menegaskan, Satgas PASTI selama ini menggaungkan im­bauan agar dalam melakukan investasi, selalu waspada dengan ingat slogan Legal dan Logis.
“Pastikan masyarakat meman­faatkan tawaran investasi yang diatur dan diawasi oleh regulator sesuai bidangnya (berizin sesuai ketentuannya), atau legalitas­nya,” ingat Hudiyanto.

Selain itu, harus logis, artinya dilihat apakah hasil investasi yang dijanjikan masuk akal atau tidak. Bandingkan dengan hasil investasi resmi lain, seperti deposito.

Jika ada tawaran keuntungan tiap bulan 10 persen, sangat bombastis, jauh melebihi de­posito yang berkisar 4 sam­pai 6 persen per tahun. Maka, patut disangsikan kebenaran­nya,” warning-nya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menemukan 537 pinjaman on­line (pinjol) ilegal, dari periode Februari-Maret 2024.
Selain itu, ditemukan pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyara­kat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas, melaku­kan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Kemudian 13 entitas melaku­kan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

“Satgas PASTI telah melaku­kan pemblokiran aplikasi dan informasi. Satgas juga telah melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Modus Penipuan
Diketahui, beredar masalah korban penipuan yang mayoritas ibu-ibu menjadi korban investasi emas di media sosial dan masyarakat terjadi di Depok, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Ju­maing, penipuan tersebut sudah terjadi sejak 1 Desember 2023. Jumlah korban yang melapor ke Polres Metro Depok sebanyak 25 orang dengan kerugian seki­tar Rp 6 miliar.
Berdasarkan keterangan awal, terlapor mengaku kepada korban sebagai salah satu pemegang saham dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Terlapor menga­jak sejumlah korban berinvestasi dana talangan PT Antam, dengan diiming-imingi keuntungan 10 persen setiap bulan.

Atas iming-imingan tersebut, para korban tergiur, sehingga tertarik memberikan uang pada terlapor. Korban dijanjikan akan diberikan fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.
“Karena iming-iming keun­tungan yang cukup besar, korban pun menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” jelasnya, Rabu (8/5/2024).

Namun pada waktu yang telah dijanjikan terlapor kepada kor­ban, keuntungan tersebut tidak diberikan kepada para korban.
Untuk itu, saat ini Polres Metro Depok tengah mendalami kasus tersebut, guna mengungkap fakta investasi emas bodong. Jika benar terjadi penipuan, maka terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang pe­nipuan atau penggelapan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo