TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Tangsel Tanpa Calon Independen

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 14 Mei 2024 | 07:45 WIB
KPU Kota Tangsel resmi mengumumkan bahwa tidak ada satu kandidat pun yang akan maju lewat jalur perseorangan untuk Pilkada Tangsel.(dra)
KPU Kota Tangsel resmi mengumumkan bahwa tidak ada satu kandidat pun yang akan maju lewat jalur perseorangan untuk Pilkada Tangsel.(dra)

SETU-Pilkada Kota Tangsel 2024 dipastikan tidak akan ada pasangan calon dari jalur perseorangan atau jalur independen. Hingga batas akhir waktu penyerangan dukungan bagi calon independen, tidak ada satu pun yang menyerahkan syarat dukungan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Ajat menjelaskan, bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan untuk jalur independen dimulai dari 8 sampai 12 Mei 2024.

“Tapi, sampai kemarin pukul 00-00 WIB, kami tunggu, tidak ada satu pun bakal calon atau kandidat yang mau maju dari jalur perseorangan, dengan menyerahkan syarat dukungan,” paparnya.

Ajat mengatakan, dimana untuk jalur perseorangan ini, tahap awalnya itu, para pasangan calon harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan total sesuai aturan yang ada.

“Kalau dalam tahapan penyerahan dukungan saja tidak ada, maka pada saat pendaftaran Agustus nanti juga dipastikan tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan,” katanya.

Ajat menerangkan, bahwa KPU Tangsel telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

“Sosialisasi telah kami lakukan kepada para pihak terkait, termasuk elemen masyarakat, juga telah kita umumkan tahapannya,” paparnya.

Sedangkan, untuk jumlah dukungan yang harus dimiliki, jika ada yang mendaftar di jalur perseorangan. Ajat mengatakan, hal itu diatur Pasal 41 Undang-Undang (UU)  Nomor 10 Tahun 2016. sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.

Tepatnya pada Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, calon independen dari kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dari jalur independen ini pun dengan domisili KTP warga pendukung telah ditentukan. “Sebaran minimal empat kecamatan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo