TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kelakuan Bekas Anggota BPK, Sewa Rumah Mewah Untuk Simpan Uang Korupsi 40 Miliar

Laporan: AY
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:05 WIB
Mantan Anghota BPK Achsanul Qosasi (kiri) saat menjalani persidangan. Foto : zist
Mantan Anghota BPK Achsanul Qosasi (kiri) saat menjalani persidangan. Foto : zist

JAKARTA - Kelakuan nyeleneh bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bikin geleng-geleng hakim. Untuk mengamankan uang Rp 40 miliar hasil korupsi, dia sampai menyewa rumah di Kemang.
Kelakuan Achsanul itu, terungkap saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam sidang lanjutan perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Mulanya, Achsanul menyebut timnya melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap BAKTI Kominfo terkait proyek BTS. Hasilnya, ada 17 temuan, salah satunya soal laporan pengadaan tower yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Atas temuan itu, Achsanul diminta mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif untuk menutupinya. Sekaligus memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti melakukan pengusutan.

“Beliau cuma meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700,” jelas Achsanul.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung disebutkan, untuk menutup temuan, Achsanul meminta uang kepada Anang Rp 40 miliar. Permintaan itu lantas diteruskan Anang kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Singkat cerita, Achsanul mengutus koleganya yang bernama Sadikin Rusli untuk bertemu Anang. Ia pun menitip pesan bakal ada orang yang mengantar paket dengan sandi ‘Garuda’.
“Maksudnya sandi Garuda apa?” cecar Hakim.

“Mempermudah pertemuan, tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia. Karena ini bukan urusan duit, Yang Mulia,” kelit Achsanul.

Akhirnya, pada 19 Juli 2022, Sadikin berangkat ke sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Di sana dia bertemu Windi Purnama dan menerima duit pecahan dolar Amerika Serikat sejumlah Rp 40 miliar.

Selanjutnya, uang dalam koper itu diserahkan kepada Achsanul. Lantaran takut membawa duit haram ke rumah pribadi, Achsanul sengaja menyewa sebuah rumah di kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan.
“Setelah diterima, saya simpan uangnya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang,” ujar Achsanul. “Jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?” tanya hakim. “Iya,” timpal Achsanul.

Uang tersebut, diakui Achsanul, tidak pernah disentuhnya. Sehingga jumlahnya masih utuh. Bahkan, dia berdalih kala itu berniat mengembalikan uangnya, tapi bingung kemana. Pasalnya, nomor telepon pihak pemberinya sudah tidak aktif.
Hakim lantas bertanya, mengapa tidak langsung melaporkan uang suap itu kepada penegak hukum. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.
“Itu kelalaian saya. Kondisi psikologis saya yang terguncang saat itu yang menyebabkan saya tidak melapor,” tutur Achsanul.

Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Netizen ikut mengomentari soal cara Achsanul menyimpan duit korupsi di rumah sewa.

“Ternyata mereka kreatif dalam cara menyembunyikan hasil kejahatannya,” ujar @iprijatna. “Uang sebagai koleksi atau sebagai barang cetakan yang perlu disimpan di rumah,” sahut @YusufWi70781128. “Gila,” timpal @ebe_ganzo.
Sementara warganet lainnya prihatin. “Kok semakin kesini jadi semakin jelas kalau hasil audit BPK itu bisa diatur sesuai keinginan yang diaudit. Asal...Lantas apakah masih ada gunanya BPK,” kata @anton_sukisno. “Badan Pemeriksa Keuangan, malah lembaganya ini yang lebih layak diperiksa keuangannya,” sahut @audee08.

Sedangkan akun @YaluRauf berharap kasus ini dibongkar seutuhnya dan para pelaku diberi hukuman maksimal. “Garong-garong di Indonesia nggak pernah kapok, justru tambah berkembang biak karena hukumannya memble,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo