TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Jumlah Kementerian, Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang

Oleh: Farhan
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:24 WIB
Ketua DPP Golkar Ace Hasan H. Foto : Ist
Ketua DPP Golkar Ace Hasan H. Foto : Ist

JAKARTA -  Partai Golkar yakin, Presiden terpilih Prabowo Subianto punya pertimbangan matang dalam menambah atau tidak jumlah kementerian di kabinetnya. Sekalipun, hal itu mungkin dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Penting sekali kita melihat sebetulnya masyarakat juga memilih capres itu pasti punya preferensi. Nah, saya kira itu sesuai dengan apa yang menjadi visi-misi presiden tersebut,” ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, kemarin.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pemba­hasan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Baleg akan mendengarkan terlebih dahulu kajian draf tenaga ahli. Dianologikannya, penamba­han Kementerian itu bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Misalnya, ketika Prabowo me­merlukan Kementerian khusus menangani program makan siang dan susu gratis. Ada atau tidaknya, tentu hak Prabowo sebagai Presiden terpilih untuk mewujudkannya.

“Saya kira bukan sesuatu yang tidak mungkin jika proses ke­butuhan portofolio kementerian itu ya harus disesuaikan dengan visi-misi dan program yang di­tawarkan oleh capres tersebut," ujar Ace.

Diketahui, belakangan ini santer terdengar wacana penam­bahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, dari 34 menjadi 40. Aturan penam­bahan kementerian termak­tub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di dalam Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ke­menterian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, ter­dapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Yakni,efisiensi dan efektivitas; caku­pan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
"Untuk kepentingan sinkro­nisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koor­dinasi," bunyi Pasal 14.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi Pasal 15 yang membuat isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran menjadi 40 tidak bisa terwujud.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo