TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan Penyidik

Oleh: AY/RM ID
Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Putri Candrawathi (baju batik) belum ditahan dikarenakan alasan sakit. (Ist)
Putri Candrawathi (baju batik) belum ditahan dikarenakan alasan sakit. (Ist)

JAKARTA - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi, polisi belum menahan Putri. Kenapa?

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penahanan tak dilakukan karena Putri tengah sakit.

"Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8).

Dalam perkara ini Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya, dia diperiksa kembali pada Kamis (18/8) kemarin. Namun, dia menyatakan sakit dan mengirim surat dokter yang merekomendasikannya istirahat selama seminggu. "(Dirawat) di kediaman, rumah," imbuhnya.

Agung mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP.

Diketahui, Pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terjadi. "Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," bebernya.

Diungkapkannya, ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Putri. Pertama, keterangan saksi. Sementara kedua, dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ungkap Andi. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo