TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Putusan Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri

Laporan: AY
Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:19 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik profesi Polri. (Ist)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik profesi Polri. (Ist)

JAKARTA - Setelah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama 16 jam, pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjatuhkan putusan, yakni memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Putusan dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari, pukul 01.48 WIB. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ketika menjelang pembacaan putusan, Sambo yang semula duduk, berdiri dalam posisi bersiap. Topinya yang semula dipangku, kini dikenakan.

Selain pemecatan, Sambo sebelumnya dikenakan sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari yang telah dijalaninya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi, yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi.

Kemudian, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Irjen Rudolf.

Sebelum menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo, mereka memeriksa 15 saksi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah merinci, lima orang saksi berasal dari Patsus Brimob.

Kelimanya yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi). "Mereka hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," tuturnya, Kamis (25/8) malam.

Kemudian, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Berikutnya, ada tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). "RE hadir melalui Zoom," ungkap Nurul.

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo