TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pagi Ini, Penyidik Timsus Polri Periksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Laporan: AY
Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:22 WIB
Putri Candrawathi akan diperiksa kembali penyedik pada Jumat pagi ini. (Ist)
Putri Candrawathi akan diperiksa kembali penyedik pada Jumat pagi ini. (Ist)

JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini dipanggil penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya pagi ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (26/8).

"Kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," imbuhnya.

Sementara empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, Timsus juga masih melakukan penyelidikan terhadap enam orang yang diduga melakukan obstruction of justice. Keenamnya direkomendasikan Inspektorat Khusus (Itsus) untuk diproses.

"Ini masih berproses. Semuanya bekerja dan berproses. Seperti perintah bapak Kapolri, Timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk segera menuntaskan kasus ini," tandas Dedi.

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).

Sama seperti keempat tersangka lainnya, penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian mengungkapkan, kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terjadi.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," bebernya, Jumat (19/8).

Diungkapkannya, ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Putri. Pertama, keterangan saksi. Sementara kedua, dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ungkap Andi.

Putri sendiri sudah tiga kali diperiksa tim penyidik. "Mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," tuturnya.

Seharusnya, dia diperiksa lagi pada Kamis (18/8). Namun Putri mengaku tengah sakit. "Ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," tandas Andi. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo