TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pelaku Judi Pakong Di Kronjo Dibekuk Polisi

Oleh: BNN
Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:32 WIB
Tiga pelaku judi pakong di Kronjo berhasil di tangkap Aparat Kepolisian. (Ist)
Tiga pelaku judi pakong di Kronjo berhasil di tangkap Aparat Kepolisian. (Ist)

TANGERANG—Tiga orang pria yang berinisial AJ (42), AB (43), PS (43) dibekuk Kepolisian Sektor Kronjo, Senin (22/8) lalu. Ketiga tersangka ditangkap polisi karena terbukti melakukan praktik judi pakong di wilayah Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.

Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja membenarkan terkait adanya penangkapan pelaku judi pakong di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. Menurutnya, penangkapan ini diawali dari adanya laporan terkait praktik perjudian. Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Benar telah diamankan pelaku praktik judi pakong. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Kamis (25/8).

Sri menerangkan, berdasarkan informasi, bahwa aktivitas judi jenis pakong dilakukan setiap hari tanpa adanya libur. Bahkan, berdasarkan pendalaman dan informasi dari beberapa sumber,  kegiatan judi pakong ini selalu ramai diikuti ketika hari libur.

“Katanya, itu setiap hari judinya. Apalagi kalau malam libur atau weekend, sangat ramai,” ucap Sri.

Kata Sri, berdasarkan keterangan salah satu pelaku, bahwa kupon pakong disebar melalui smartphone dan saat ini telah diamankan sebagai barang bukti, beserta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

“Selain mengamankan tiga orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp101,000,00,” terang Sri.

Sri mengaku, jauh-jauh hari dia selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik judi darat atapun judi online. Karena sesuai instruksi Kapolri, kata dia, seluruh praktik judi harus diberantas.

Sri juga meminta kepada masyarakat untuk membantu peran Kepolisian dalam memberantas penyakit yang sudah merajalela ini, yaitu praktik judi.

“Terkait judi jenis pakong, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” ucap Sri.

Sri menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP. “Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten juga menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/08).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan anggota berhasil mengamankan tiga tersangka. “Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raden pada Selasa (23/08).

Raden menerangkan bahwa anggota Polsek Balaraja mendapatkan informasi adanya judul sambung ayam yang dilakukan dihari Sabtu dan Minggu.

“Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” imbuh Raden.

Raden menambahkan, pada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, tiga orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.

“Selain mengamankan tiga orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai,” terang Raden.

Raden memastikan, jauh-jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Kata dia, kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo