Pj Wali Kota Tangerang Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu
KOTA TANGERANG-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Yang terbaru, oleh Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Farhan R Sofiyan yang melaporkan Nurdin beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, termasuk 13 camat ke Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (11/9).
Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan oleh Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP). Ia melaporkan Nurdin ke Bawaslu Kota Tangerang atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam agenda yang dilaksanakan di aula Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang beberapa hari yang lalu.
Langkah ini diambil Farhan lantaran mencurigai adanya pelanggaran etika ASN dan penyalahgunaan wewenang dalam acara yang dibalut sebagai Kunjungan Kerja (Kunker) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Dimyati Natakusumah, yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten.
Menurutnya, Dimyati seharusnya tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR karena telah mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.
“Kegiatan kunker itu terkesan sebagai kamuflase politik. Hal tersebut ada kekuatan politik praktis yang dibalut dalam agenda resmi,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan kehadiran hampir seluruh jajaran pejabat di lingkup Pemkot Tangerang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam acara itu. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang.
“Kehadiran mereka menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap netralitas ASN, yang sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang ASN,” tambahnya.
Dia menjelaskan, kehadiran Pj Wali Kota dan kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) dalam agenda tersebut melanggar sejumlah aturan. Seperti, Pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam politik.
“ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik manapun, ini sudah tertuang jelas dalam regulasi,” tegasnya.
Berikutnya, Farhan menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang mengatur etika ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi maupun kelompok. Pun mengingatkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai netralitas ASN sudah seharusnya menjadi pedoman bagi setiap abdi negara, termasuk di Kota Tangerang.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyatakan, akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak 2024, mengingat keterbatasan jumlah pengawas Bawaslu di berbagai tingkatan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini. Pengawasan dari publik sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil,” jabarnya.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengaku siap jika dipanggil Bawaslu Kota Tangerang guna dimintai keterangan. Dirinya menegaskan, kegiatan yang menghadirkan Dimyati merupakan kunjungan resmi dari DPR RI.
“Saya kira laporan itu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Pemerintah Daerah (Pemda) bergerak sesuai ketentuan untuk menindaklanjuti agenda dari anggota DPR RI sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu