TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Cek Disini, SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 25 September 2024

Oleh: Farhan
Editor: admin
Rabu, 25 September 2024 | 06:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Rabu (25/9/2024) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 - 12.00 WIB

2. IKEA Alam Sutera, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Bukti Tes Psikologi.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
01
Juara Liga Italia 2025 Napoli Ditantang Genoa

Olahraga | 1 hari yang lalu

02
Golek Buta FC Bukan Tim Kaleng-kaleng

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 10 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ajang Dejan FC Panaskan Mesin Songsong Liga 3

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
2 Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 10 Mei 2025

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit