PDIP Pecat 2 Anggota DPR Terpilih
JAKARTA - Jelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2029, PDIP dilanda prahara internal. Partai pemenang Pemilu Legislatif 2024 berlogo kepala banteng ini, pecat 2 kadernya yang merupakan anggota DPR terpilih. Kader banteng yang dipecat melakukan gugatan balik ke pengadilan.
Dua anggota DPR terpilih yang dipecat itu adalah Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. Tia terpilih sebagai anggota DPR periode 2024- 2029 dari Dapil Banten I setelah mengantongi 37.359 suara sah.
Tia yang sudah mengikuti pelatihan sebagai anggota DPR terpilih, di Lemhanas, tiba-tiba dipecat dari partai. Pemecatan Tia berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368/2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Surat keputusan itu ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, terdapat dua perubahan anggota DPR terpilih yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.
Dengan adanya pemecatan itu, maka kursi Tia di DPR digantikan Bonnie Triyana, pemenang kedua Dapil Banten I usai mengantongi 36.516 suara sah.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU seperti dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Nama Tia sempat menjadi sorotan usai mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menjadi pemateri dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas.
Tia yang hadir sebagai peserta tiba-tiba mengajukan interupsi. Secara blak-blakan, Tia menilai Gufron tak pantas jadi pemateri yang membahas masalah etik.
“Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas (Dewan Pengawas), Dewan Etik, kemudian di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami,” tegas Tia, seraya meninggalkan tempat acara.
Selain memecat Tia Rahmania, Banteng juga mengganti Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V. Rahmad digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Nasib Rahmad sama seperti Tia, petahana DPR itu diganti karena juga dipecat oleh partainya.
Kenapa keduanya dipecat? Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun memberikan penjelasan. Komar mengatakan, pemecatan terhadap Tia dan Rahmad dibacakan secara virtual pada 5 September lalu.
“Saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan Mahkamah Partai,” kata Komar.
Komar menegaskan, Mahkamah Partai berhak menyelesaikan sengketa internal. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Mahkamah Partai juga memeriksa seluruh perkara dari sengketa yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” paparnya.
Menurut dia, Tia dan Rahmad sempat mengelak dan membela diri. Keduanya menyatakan suara yang diperolehnya di Pileg 2024 itu murni. Namun, dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara.
“Jadi, semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkangan terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan,” katanya.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membantah pemecatan Tia Rahmania karena protes kerasnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kata Puan, penyerahan surat pergantian anggota DPR terpilih dari Tia ke Bonnie dikirim ke KPU sebelum acara yang menghadirkan Nurul Ghufron.
“Jadi, nggak ada hubungannya,” terang Puan
Tidak terima dengan pemecatan itu, Tia memilih melawan. Dia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan yang membuatnya gagal menjadi anggota DPR. Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba.
Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro berharap publik dapat mengerti dengan keputusan PDIP yang memecat kadernya lantaran menggelembungkan suara Pileg.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu