Pemerintah Sita Baja Ilegal, Ngeri Jika Dipake Tol, Jalannya Bisa Goyang
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 11 ribu ton baja ilegal profil siku sama kaki. Penggunaan baja yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) berpotensi membahayakan masyarakat.
Pemerintah berjanji bakal terus menindak tegas produk ilegal yang beredar di pasaran. Langkah ini dilakukan demi memastikan produk yang beredar sesuai standar untuk melindungi konsumen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan penyegelan di produsen baja di Kawasan Kampung Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.q
Penyegelan dilakukan setelah Satgas melakukan pengintaian produsen baja lokal tersebut sejak 12 September. Hasilnya, ribuan ton baja profil siku sama kaki tidak memiliki SNIdan NPB.q
“Membahayakan pemakai. Ini kan untuk bahan konstruksi. Jumlahnya 11 ribu ton, artinya 11 juta kilo. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar,” kata kata Zulkifli Hasan, Kamis (26/9/2024).
Pria yang biasa disapa Zulhas ini menjelaskan, jika baja itu digunakan untuk pembangunan jalan tol, maka jalan tolnya nanti tidak akan stabil atau goyang. Jika digunakan untuk bangunan, bakal roboh.
“Karena itu, sangat penting memenuhi standar dan syarat yang sudah ditetapkan Pemerintah,” tegas Zulhas.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta konsumen hati-hati menggunakan baja. Meski bahan baku yang digunakan sesuai, yakni ada nama pabrik pembuatnya, ukuran produk, kelas baja nomor leburan, tanggal produksi, tanda warna cat pada ujung penampang sesuai kelas baja profil.
“Jangan sampai konsumen nggak bisa mengukur, nggak bisa mengecek sehingga nanti bangunannya roboh. Kalau ada temuan tidak SNI, pasti diperiksa polisi,” jelasnya.
Zulhas bilang, baja-baja yang tidak memenuhi persyaratan ini bakal dilebur kembali.
Selain baja, sebelumnya Satgas juga menyita produk tekstil impor ilegal berupa karpet atau permadani sebanyak 2.939 roll di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). Total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 10 miliar.
Zulhas menyebut ada dua jenis produk karpet impor yang tidak sesuai prosedur, yakni karpet sajadah untuk tempat ibadah dan karpet yang lebar.
Menurutnya, produk tersebut dikatakan ilegal lantaran tidak sesuai dengan dokumen persyaratan impor yang terlampir.
Zulhas pun mengimbau pelaku usaha tetap mentaati peraturan impor yang berlaku. Sebab, pihaknya akan terus memburu para importir nakal yang merugikan negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar perdagangan dalam negeri terjaga.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu