TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Setor Rp 16.2 Miliar Uang Rampasan Dari Jualiari Batubara

Laporan: AY
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Ex Menteri Sosial Juliari P Batubara  Foto : Istimewa
Ex Menteri Sosial Juliari P Batubara Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dari kasus korupsi yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ke negara. Langkah ini merupakan salah satu wujud upaya asset recovery oleh KPK.


“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/8).

Ali menjelaskan, uang rampasan itu sebelumnya merupakan barang bukti yang juga diamankan saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana di kasus tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Barang bukti yang diperoleh ketika itu berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” tutur Ali.

Diketahui, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos)

Selain itu, Matheus dalam kasus tersebut divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 pada wilayah Jabodetabek. Tindak pidana itu dilakukannya bersama dengan mantan Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono dan Juliari. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo