TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Ini…

Laporan: AY
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Putri Candrawathi. Foto : Istimewa
Putri Candrawathi. Foto : Istimewa

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara tersangka Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat aluas Brigadir J.


Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan, berkas perkara itu diterima Jampidum dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tadi pagi.

Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," tutur Fadil, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kejagung akan melakukan penelitian untuk mengetahui apakah syarat formil dan materil terpenuhi.

Bila berkas tidak lengkap, berkas perkara itu akan dikembalikan dengan petunjuk jaksa. Sebaliknya, bila berkas perkara itu sudah dirasa cukup, jaksa akan meminta penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.
"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana ada lagi," tuturnya.

Diungkapkan Fadil, berkas Putri Candrawathi akan terpisah dengan empat tersangka lainnya. Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menerima berkas perkara empat tersangka lain tersebut. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.  (AY/rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo