TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan 12 Anak Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri Di Cipondoh Tangerang

Oleh: AY/BNN
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:17 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zein Dwi Nugroho. Foto : Istimewa
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zein Dwi Nugroho. Foto : Istimewa

TANGERANG - Sebanyak 12 anak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tewasnya santri berinisial RAP (13) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. RAP meninggal dunia setelah dikeroyok oleh santri lainnya pada Sabtu, (27/08/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB.


Dari ke-12 orang tersangka, Polres Metro Tangerang Kota telah menahan 5 orang. Sementara untuk 7 orang lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran masih di bawah umur. “Ada 12 anak tetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Kemudian dari pelaku tersebut 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan,” ujar Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, Senin (29/08/2022).


Ketujuh tersangka dititipkan ke orangtuanya. Hal itu sesuai dengan ketentuan anak di bawah umur tidak bisa dilakukan penahanan. “Kita titipkan ke orangtuanya karena sesuai dengan ketentuan. Karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kelima anak yang dilakukan penahanan dan pendampingan atas hak-haknya. Ia menjelaskan, motif dari peristiwa yang menewaskan anak di bawah umur ini lantaran rasa ketersinggungan pelaku terhadap korban. “Motifnya untuk sementara karena ketersinggungam pada saat dia hendak korban ini pada saat salat subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan, sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban,” paparnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara. “Jadi untuk yang jelas adalah pasal 76 C kemudian juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 (e) KUHP. Ancamannya di atas 7 tahun,” sambungnya

Masih kata Kapolres, sejumlah barang bukti telah dilakukan pengamanan. Dari hasil otopsi, terjadi tindakan kekerasan dengan benda tumpul pada bagian kepala hingga bahu di beberapa titik. “Yang jelas barang bukti yang dilakukan pengaman, hasil autopsi. Dari hasil autopsi itu bahwa  ada terjadi kekerasan benda tumpul baik itu di bagian kepala wajah dada dan beberapa bahu. Kemudian keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki termasuk membenturkan kepala ke dinding tembok dan lantai,” jelasnya.

“Jadi pada saat kejadian pada jam setelah pagi salat subuh mereka melakukan pengajian di bawah pada saat mereka jam istirahat untuk mandi. Seperti itu kejadiannya,” pungkasnya. Sementara pengurus pondok pesantren berstatus sebagai saksi karena polisi fokus kepada tindakan kekerasan kepada anak ini

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo