Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dominasi Aduan di Bawaslu
TANGERANG - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sudah mendapati delapan pelanggaran. Mayoritas di dominasi dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sampai kemarin, ada delapan temuan, laporan maupun penelusuran dari kita. Pelanggaran paling banyak terkait netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, kemarin.
Untuk pelanggaran netralitas ASN, lanjutnya, pihaknya telah memprosesnya. Dua abdi negara pun telah dinyatakan melanggar netralitas dan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
“Yang dua-duanya itu Netralitas ASN. Kita sudah layankan surat ke BKN untuk pemberian sanksi,” katanya.
Disinggung kelanjutan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, dia mengatakan, akan ditentukan oleh para komisioner Bawaslu. Pihaknya pun masih memiliki beberapa hari untuk menentukan apakah Nurdin bersalah atau tidak.
“Putusan belum ada, masih proses karena kita tujuh hari kerja,” jelasnya.
Termasuk lanjutnya, hasil pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Camat yang sudah diperiksa. “Ini satu bagian yah satu kesatuan dugaan pelanggaran,” tambahnya.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya temuan. Sebab, informasi dalam bentuk apapun bisa menjadi pintu pembuka dalam penyidikan.
“Kalau ada informasi apapun laporkan saja ke Bawaslu. Karena aduan tersebut mau berupa foto, video, bisa jadi informasi awal yang nantinya bisa kita teruskan (lakukan penyelidikan),” jelasnya.
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu