Sindikat Jaringan Sumatera-Jawa & Internasional
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja, Sabu Hingga Serbuk Ekstasi
SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Sumatera-Jawa dan Internasional, dengan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai hingga setengah ton lebih. Serta juga barang haram jenis sabu dan serbuk ekstasi.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, kasus pertama terungkap bermula dari laporan masyarakat.
"Bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," ujar Victor di Mapolres Tangsel, Kamis (24/10).
Mendapati informasi tersebut, polisi segera melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil dibekuk.
Tak berhenti sampai di situ, polisi masih terus melanjutkan pendalaman hingga ke wilayah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Totalnya delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM," paparnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti jenis ganja dengan masing-masing memiliki jumlah berbeda. Sehingga setelah ditotal, beratnya mencapai setengah ton lebih.
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat 642 kilogram, dari 8 orang tersangka," ungkapnya.
Sementara itu untuk kasus lainnya, kata Victor, polisi juga telah menggagalkan peredaran sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan internasional.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan total berat mencapai 7,8 kilogram," ungkapnya.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dan segera meringkus seorang tersangka pertama berinisial AS.
Selanjutnya melalui pendalaman, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya.
"H ditangkap di wilayah Pekanbaru, Riau. Kemudian melalui kolaborasi bersama Bea Cukai kami mengamankan tersangka FP yang baru tiba dari Uganda di Bandara Soekarno-Hatta, September lalu. Kemudian juga tersangka berinisial AVS di wilayah Cengkareng," paparnya.
Tak sampai di situ, polisi juga telah menetapkan satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu orang DPO yang diduga merupakan warga negara dari Afrika berinsial P. Diduga kuat dikendalikan oleh jaringan internasional, sindikat narkotika dari Afrika," ungkapnya.
Kemudian berlanjut pada kasus terakhir, polisi juga berhasil membongkar peredaran narkotika jenis serbuk ekstasi atau MDMA.
"Bersama Bea Cukai Pasar Baru kami berhasil.mengamankan pengedar dan penerima narkotika dari Amsterdam dengan inisial DS, K, dan LKC," jelas Victor.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menduga kuat peredaran barang haram ini juga dikendalikan oleh jaringan internasional.
"Dengan total barang bukti jenis serbuk ekstasi seberat 1,1 kilogram. Kami juga menetapkan seorang DPO inisial R yang diduga merupakan warga negara China. Diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi atau MDMA ini, yang mengontrol masuknya MDMA ini ke Indonesia. Sehingga kami menyimpulkan diduga kuat ketiga tersangka ini menjadi bagian dari sindikat jaringan internasional," pungkasnya.
TangselCity | 3 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu