TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasil Diskusi DPR-Presiden

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Rakyat Kecil Tetap 11 Persen

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:54 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Misbakhun (kelima kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) dalam konferensi pers bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (5/12/2024). Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi XI Misbakhun (kelima kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) dalam konferensi pers bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (5/12/2024). Foto: Ist

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN baru itu akan diterapkan secara selektif.

“Dari hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat di Undang-Undang, yaitu 1 Januari 2025,” papar Misbakhun dalam konferensi pers bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menjelaskan, pemberlakuan PPN tersebut akan diterapkan secara selektif terhadap beberapa komoditas yang tergolong barang mewah. Baik itu barang dalam negeri atau barang impor. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah.

Untuk masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen)," katanya.

Saat ini, pemerintah terus melakukan kajian mendalam, mengenai kemungkinan PPN tidak berada dalam satu tarif.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” terang Misbakhun.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jawaban Presiden Prabowo Subianto, mengenai kemungkinan penurunan pajak terhadap berbagai kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat.

“Pak Presiden tadi menjawab, akan dipertimbangkan dan dikaji dalam waktu 1 jam ini. Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk mengkaji usulan masyarakat atau DPR, tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” beber Dasco.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit