TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPU Jakarta Belum Tetapkan Pemenang Pilkada, Tunggu Info dari MK Dulu

Oleh: Farhan
Editor: admin
Kamis, 12 Desember 2024 | 14:55 WIB
3 paslon Pilkada Jakarta 2024. Foto : Ist
3 paslon Pilkada Jakarta 2024. Foto : Ist

JAKARTA - Pasangan calon nomor 1 Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, tak jadi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU tidak bisa langsung menetapkan pemenang Pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta menunggu dulu Mahkamah Konstitusi menginformasikan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (12/12/2024).

Dalam Peraturan MK Nomor 4/2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, diatur tahapan penyampaian BRPK, yakti di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Paling lama 3 hari kemudian menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," tambah Dody.

Sebelumnya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan gugat hasil Pilkada Jakarta 2024 sampai batas akhir yang ditetapkan, yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 23 jam yang lalu

07
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit