TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

OJK-PPATK Laporkan Dana Judi Online Rp 608 Miliar

Ayo Pak Polisi, Usut Dong

Laporan: AY
Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi judi online. (Ist)
Ilustrasi judi online. (Ist)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi judi online lewat perbankan. Jumlahnya mencapai ratusan miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengemukakan, perbankan sudah melaporkan 8.693 Customer Information File (CIF) yang terindikasi judi online. Total dana aktivitas ini Rp 608,87 miliar.

“Saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut senantiasa dilakukan,” kata Dian di kantornya, Selasa (6/9/2022).

Dian menandaskan perbankan telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan. Jika ada transaksi terkait judi online, akan dilaporkan ke OJK.

“Kemudian OJK juga berkolaborasi dengan lembaga terkait kalau ada transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan aliran dana judi online mengalir ke berbagai negara negara: Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut untuk menelusurinya.

Aliran dana judi online juga mengalir hingga ke negara “tax haven”. Bagi PPATK, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusurinya.

Lantaran jumlahnya mencapai ratusan triliun per tahun. Diharapkam dana itu bisa dibawa kembali ke Indonesia (repatriasi).

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022).

Umpan telah dilempar ke penegak hukum. Bagaimana respons kepolisian? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian telah menerima beragam laporan mengenai praktik judi. Termasuk judi online. “Sesuai arahan Kapolri, semua hal menyangkut praktik judi menjadi atensi,” katanya.

Kepolisian senantiasa berkoordinasi dengan OJK dan PPATK yang intensif mengawasi dana mencurigakan transaksi judi online.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup aktivitas judi online.

Penindakan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. “Semua Polda diminta menindak semua bentuk perjudian. Tidak terkecuali,” tandas Ramadhan.

Namun tekad kepolisian memberangus perjudian dinodai oknum. Seperti yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fajar.

Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap Divisi Propam Polri pada Senin (29/8). Ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan mengatakan bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk penyelesaian kasus.

Belum diketahui berapa keuntungan yang didapat Fajar. “Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan,” kata Zulpan, Jumat (2/9/2022).

Fajar dan tujuh anggotanya kini ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari.

Menurut Zulpan, Fajar dan tujuh anggotanya terancam dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Penjatuhan sanksi menunggu rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo