Gawat, Utang Pinjol Rakyat Sudah Tembus 87 T

JAKARTA - Utang masyarakat di layanan pinjaman online (pinjol) terus membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Agustus 2025, total pinjaman aktif atau outstanding pembiayaan di industri peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 87,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen year on year dengan nominal Rp 87,61 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Jika dibanding Juli 2025, angka itu naik hampir Rp 3 triliun dari sebelumnya Rp 84,66 triliun. Meski meningkat, tingkat gagal bayar atau wanprestasi 90 hari (TWP90) masih tergolong aman di level 2,60 persen.
Selain pinjol, OJK juga mencatat pertumbuhan positif di sektor pembiayaan konvensional seperti leasing dan modal ventura. Total piutang perusahaan pembiayaan pada Agustus 2025 mencapai Rp 505,59 triliun, naik 1,26 persen dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama ditopang peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,92 persen.
Rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) juga stabil di level 2,51 persen (gross) dan 0,85 persen (net). “Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga,” jelas Agusman.
Rasio utang terhadap modal (gearing ratio) perusahaan pembiayaan juga tetap sehat di 2,17 kali—jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan OJK. Nilai pembiayaan modal ventura tercatat Rp 16,33 triliun, tumbuh 0,90 persen secara tahunan.
Meski industri terus tumbuh, OJK menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dari 146 perusahaan pembiayaan, empat di antaranya belum mencapai kewajiban ekuitas Rp 100 miliar.
Di sektor pinjol, sembilan dari 96 penyelenggara juga belum memenuhi modal minimum Rp 12,5 miliar. “Seluruh penyelenggara sudah menyampaikan action plan untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Agusman.
Ia menegaskan, OJK akan terus mengawasi agar seluruh perusahaan pinjol mematuhi aturan permodalan. “Jika tidak mampu memenuhi persyaratan, izin usahanya bisa dicabut,” tegasnya.
Pada pertengahan 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan nonbank yang melanggar aturan. Sanksi diberikan kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol.
Sebelumnya, lembaga riset YouGov mencatat peningkatan utang masyarakat kecil di berbagai layanan keuangan. Dalam surveinya, pinjaman melalui Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dan pinjol terus meningkat.
General Manager YouGov Indonesia, Edward Hutasoit, menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah memilih meminjam uang untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Meminjam uang menjadi salah satu opsi mereka menghadapi situasi ini,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Selain pinjol, penggunaan paylater juga naik 27 persen. Kenaikan serupa terjadi di sektor perbankan, dengan 28 persen responden mengaku menambah pinjaman di bank.
Dari sisi usia, kelompok yang paling banyak berutang adalah generasi milenial. "Sedikit condong di antara generasi milenial dan gen X, terutama milenial yang sedikit lebih condong dibanding generasi-generasi lain," urai Edward.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu