TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tak Bayar THR, Izin Perusahan Terancam Dicabut

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 20 Maret 2025 | 09:00 WIB
Ist.
Ist.

LEBAK - Pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, menegaskan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada para karyawannya.
 

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diterapkan mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin perusahaan.
 

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chairul Yanto mengingatkan, kepada setiap perusahaan di Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawan.

 

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tegasnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Kita akan cabut izin mereka kalau tidak memberikan THR kepada karyawannya,” tegas Rully, Rabu (19/3).
 

Dikatakan Rully, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. “Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari raya,” katanya.

 

Tidak hanya itu lanjut Rully, pihaknya juga tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.
 

“Tapi sebelum itu kita tempuh, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tidak menuruti, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izin perusahaannya,” ungkapnya.

 

Rully juga menambahkan, Disnaker Lebak juga akan membuka Posko pengaduan THR di Kantor. “Jadi kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, maka dipersilahkan untuk melapor ke posko pengaduan biar nanti kita tindaklanjuti,” katanya lagi.

 

Pihaknya juga mengimbau, kepada pihak perusahaan yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya sebelum H-7 Lebaran.
 

Meskipun lanjut dia, belum ada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak, terkait penegasan soal pembayaran THR. Namun, diharapkan THR dibayarkan sebelum H-7 lebaran.
 

“Tadi itu, maksimal pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Suratnya sudah kita ajukan ke Pak Bupati, tinggal menunggu saja penegas terkait pemberian THR-nya,” tandasnya.
 

Sementara, Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep M Holis menegaskan, semua perusahaan baik besar, sedang dan kecil untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan. Katanya, Jangan sampai hak-hak pegawai diabaikan.
 

“Kalau berkaca dengan tahun sebelumnya memang tidak ada, ya semoga ditahun ini juga tidak ada perusahan yang mengabaikan hak karyawannya di momen hari raya Idul Fitri,” tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 13 jam yang lalu

07
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit