TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menteri ESDM: Tak Ada Wacana Kenaikan Tarif Listrik

Laporan: AY
Jumat, 16 September 2022 | 17:44 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Ist)
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Ist)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, tidak ada kenaikan listrik untuk semua golongan. Baik subsidi atau non subsidi.

"Tidak ada penyesuaian tarif listrik," kata Arifin kepada RM.id, Jumat (16/9).

Tarif listrik ditentukan oleh berbagai indikator seperti harga batubara, kurs rupiah terhadap dollar AS, inflasi, dan harga minyak dunia.

Kementerian Keuangan memperkirakan, realisasi subsidi dan kompensasi listrik tahun ini akan mencapai Rp 131,02 triliun dari pagu yang disediakan. Dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 105 dolar AS atau Rp 1,57 juta per barel dan kurs rupiah Rp 14.700 per dolar AS.

Konversi Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bertekad mempercepat proses konversi energi, untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Sekalipun banyak tantangannya.

"Kebutuhan bahan bakar di sektor transportasi terus meningkat, karena sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Kurang lebih, ada 800 ribu mobil dan 6 juta unit motor yang terjual tiap tahun. Semuanya menggunakan sumber energi fosil," kata Arifin dalam wawancara eksklusif dengan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group).

"Ini kalau bisa kita alihkan (konversi), manfaatnya mengurangi konsumsi energi fosil. Juga mengurangi cost yang dikeluarkan pemilik kendaraan,” imbuhnya.

Hal itu antara lain dilakukan melalui pengembangan mobil listrik dan penggunaan kompor listrik, untuk mengurangi kebutuhan gas elpiji dan minyak tanah yang bahannya dari energi fosil.

Program ini menjadi fokus perhatian PLN dan sedang dilakukan uji coba. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo