Satpol PP Gencarkan Razia Pelarangan Prostitusi

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggencarkan razia terhadap praktik prostitusi di sejumlah wilayahnya pada Selasa (29/4). Tujuannya dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan menjaga ketertiban umum serta norma kesusilaan di tengah masyarakat.
Diketahui, razia menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung, baik di kawasan penginapan kelas melati, tempat hiburan malam, maupun area publik yang dilaporkan oleh warga.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan 10 pasangan bukan suami istri dari sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis. Mereka yang terjaring diberikan pembinaan, didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga memanggil pihak keluarga jika diperlukan,” ungkap Irman.
Ia melanjutkan, langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi ingin memberi efek jera dan kesadaran hukum kepada pelanggar. Berikutnya, bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menegakkan Perda yang melarang segala bentuk praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
“Kita tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial di tengah masyarakat. Razia tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi moral kepada masyarakat,” tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu