TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bareskrim Blokir 865 Rekening Bank Terkait Judol Senilai Rp 194,7 M

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:46 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: RM
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: RM

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir ratusan rekening bank yang diduga terkait kasus judi online (judol).

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan komitmennya untuk memberan­tas kasus-kasus judol.

 

“Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar,” ungkapnya dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

 

Dia menerangkan, penindakan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri itu dilakukan setelah menerima LHA dari PPATK .

 

Hingga Mei 2025, Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK serta 39 laporan Direktorat Tindak Pidana Desk Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

 

“Ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar,” sebut Wahyu.

 

Lalu, sebanyak 18 laporan polisi (LP) telah diterbitkan untuk me­nyelidiki rekening terkait judol tersebut. Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami satu per satu rekening yang dilaporkan.

 

Wahyu menyatakan, pengusutan membutuhkan waktu, karena harus mengecek satu per satu rekening.

 

“Kalau dari 5.855 rekening, ya kita harus datangi ke situ, segitu banyak rekening yang kita da­tangi. Sehingga yang lain masih dalam proses,” jelas Wahyu.

 

Dalam kesempatan ini, Bareskrim memamerkan uang tunai Rp 75 miliar dalam bentuk peca­han Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

 

Sebanyak Rp 61 miliar di antaranya disita dari 164 rekening yang diduga menjadi tem­pat penampungan hasil judol. Sedangkan Rp 14 miliar lainnya disita dari pengungkapan kasus judol situs h55.hiwin.care.

 

Dalam kasus situs judol h55.hiwin.care, Bareskrim Polri menangkap 4 orang pengelola situs yang menggunakan modus merchant aggregator.

 

Wahyu menyampaikan, penahanan keempat tersangka diawali dengan penangkapan tersangka DHS di Bandung pada13 Maret 2025 lalu. DHS merupakan Direktur PT DMJ yang menjadi agregator dalam transaksi deposit judi online situs h55.hiwin.care.

 

Kemudian, pengembangan pe­nyelidikan dilakukan untuk menangkap tiga tersangka lainnya. AFA, RJ, dan QR berhasil diringkus pada 30 April 2025 di tiga wilayah berbeda, yakni Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

 

Tersangka AFA merupakan Direktur PT CLH yang menjadi perusahaan pengirim dana pe­narikan transaksi judi online di situs yang sama.

 

Sementara RJ, merupakan residivis dan aktor pembuat pe­rusahaan yang bertugas mencari figur direktur perusahaan yang terafiliasi judi online.

 

Sementara tersangka QR yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, diduga men­jadi pelaku utama yang mengen­dalikan situs h55.hiwin.care.

 

Wahyu menambahkan, saat ini ada tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah FS serta dua WN China, T dan D. Dari para tersangka, penyidik me­nyita barang bukti berupa 18 unit handphone, 32 kartu ATM, dan uang tunai Rp 14,6 miliar.

 

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyata­kan, pihaknya telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judol Nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

 

Blokir yang telah dilakukan oleh PPATK merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditim­bulkan oleh judi online.

 

Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyela­matkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narko­tika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga aki­bat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan.

 

Dia menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

 

Gerakan itu digencarkan se­bagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judol.

 

Ivan menambahkan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecan­duan judi daring, dimana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

 

Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menye­lamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit