Kemendagri Terima 341 Wilayah Pemekaran

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025.
341 daerah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Berikutnya, enam provinsi yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus. “Usulan itu sampai bulan April 2025,“ ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (24/4/2025).
Menurut Akmal, usulan untuk pemekaran daerah belum bisa direalisasikan, karena Pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Ia pun belum bisa memastikan kapan moratorium dicabut. "Belum kelihatan hilalnya," kata Akmal di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pernyataan Akmal diperkuat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kata Tito, saat ini Pemerintah belum ada rencana untuk mencabut moratorium pemekaran DOB. “Belum ada rencana cabut moratorium DOB,” kata Tito seperti dilansir Tempo, Senin, 28 April 2025.
Tito mengakui anggaran menjadi kendala utama membentuk daerah otonomi baru. “Kendala utama untuk membangun DOB perlu biaya tidak kecil,” katanya.
Wacana mengenai pencabutan moratorium DOB menjadi perbincangan di publik. Anggota Komisi II M Khozin sepakat jika moratorium dicabut. Menurut dia, anggaran tak menjadi halangan untuk mencabut moratorium. “Tentu harus melalui kajian,” katanya.
Sementara, Wakil Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai wajar saja jika Pemerintah belum mencabut moratorium karena alasan anggaran. “Saya kira alasan karena minimnya anggaran itu logis dan objektif juga,” ujar dia.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan M Khozin terkait moratorium DOB. Berikut wawancaranya.
Moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Apa respons Anda?
Keberadaan daerah otonomi baru (DOB) harus dibaca sebagai instrumen untuk akselerasi pembangunan di daerah agar lebih optimal.
Dalam kesimpulan rapat terakhir Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah pada Kamis (24 April 2025) lalu disebutkan bahwa perlu dibukanya moratorium pemekaran daerah.
Kesimpulan tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk dibukanya kembali pemekaran wilayah dengan persyaratan yang jauh lebih terukur.
Anda sepakat jika moratorium dicabut?
Setuju dengan catatan, syarat, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan obyektif sebagaimana amanat peraturan perundang undangan.
Bisa Anda jelaskan syaratnya?
Syarat Administratif, seperti usulan pemekaran harus diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Lalu, mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Berikutnya, memiliki dokumen pendukung seperti hasil kajian akademik dan peta wilayah. Dan memperoleh persetujuan masyarakat setempat.
Syarat Teknis: Kemampuan ekonomi, termasuk pendapatan daerah yang cukup untuk membiayai pemerintahan sendiri. Potensi daerah, seperti sumber daya alam, pertanian, dan sektor ekonomi lainnya. Sosial budaya, termasuk dukungan dari tokoh adat dan masyarakat setempat.
Jumlah penduduk, yang harus memenuhi batas minimal sesuai ketentuan. Luas wilayah, dengan cakupan yang memungkinkan pelayanan publik yang efisien dan Infrastruktur pemerintahan, seperti kantor pemerintahan, sarana pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Saat ini, ada 341 daerah yang mengajukan pemekaran. Bagaimana pandangannya?
Dikembalikan pada syarat, kriteria, dan indikator yang ditentukan. Termasuk kemampuan fiskal negara atas DOB.
Bagaimana dengan anggarannya. Apakah memungkinkan untuk membuka daerah otonomi baru?
Tentu, semua usulan harus dikaji dengan cermat bersama DPR dan Pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari pelbagai pemangku kepentingan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu