Jonathan Frizzy Wajib Lapor dalam Kasus Obat Keras, Padahal Jadi Tersangka

JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Padahal, artis yang akrab disapa Ijonk itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan bahwa Jonathan Frizzy tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi.
“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” kata Michael, Selasa (6/5/2025).
Pada Senin (5/5) kemarin, sang artis juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Namun setelah diperiksa, ia tidak langsung ditahan.
Selain alasan kesehatan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan bahwa Jonathan Frizzy kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif," jelasnya.
Jonathan sendiri ikut terseret dalam kasus tersebut setelah tiga orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya menyebut nama Jonathan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald, sebelumnya mengungkapkan peran dari Jonathan dalam kasus tersebut. Ia diduga membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”, di mana dalam grup tersebut terdapat pembahasan soal pengiriman zat obat keras dari Malaysia.
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkap Ronald.
Dari situ, Jonathan juga mengontrol masuknya zat yang termasuk golongan obat keras tersebut agar lolos dari pengawasan Bea Cukai. Akibat perbuatannya, Jonathan kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu