TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pengedar Obat Terlarang Spesialis Pengamen Dibekuk

Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Siap Edar

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 08 Mei 2025 | 08:45 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi sedang menunjukan barang bukti hasil penangkapan, di halaman Polres Pandeglang, Rabu (7/5).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi sedang menunjukan barang bukti hasil penangkapan, di halaman Polres Pandeglang, Rabu (7/5).

PANDEGLANG - Pihak Polres Pandeglang berhasil membekuk pengedar obat-obatan terlarang spesialis pengamen, berinisial A (23) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

 

Pelaku dibekuk polisi, di sebuah bengkel motor milik M alias Camong, tepatnya di Kampung Babakan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/4) lalu.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang sudah siap edar, baik itu jenis hexymer, maupun tramadol.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat terlarang di dalam tas selempang hijau milik tersangka,” kata AKBP Dhyno, Rabu (7/5).

 

Adapun hasil penggeledahan terhadap tersangka jelasnya, telah ditemukan sebanyak 1.000 butir obat berwarna kuning jenis hexymer dan 2.000 butir tramadol. 

 

Selain itu, ditemukan 50 lembar tablet tramadol warna putih yang masing-masing berisi 10 butir siap edar, sehingga totalnya mencapai 500 tablet.

 

“Barang bukti itu disimpan tersangka di dalam tas selempang warna hijau. Kami juga mengamankan satu unit handphone miliknya,” katanya.

 

Tersangka A berperan sebagai pengedar, yang menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada pengamen dan anak jalanan di wilayah Pandeglang.

 

“Dari pengakuan pelaku, hanya menjualnya ke para pengamen dan anak jalanan. Jadi ini pengedar spesialis ke pengamen dan anak jalanan,” tandasnya.

 

Pelaku berinisial A mengaku, baru empat bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dan katanya, dia mendapatkan barang tersebut dari Tanah Abang, Jakarta.

 

Dia membeli obat-obatan itu dengan harga bervariasi, satu boks dibelinya seharga Rp 700 ribu, sementara jenis lain seharga Rp 130 ribu per boks.

 

“Kalau jual, biasanya ke anak-anak pengamen di lampu merah. Kalau ke anak sekolah nggak, Bang,” katanya.

 

Dari berbagai jenis obat yang dijual, A menyebut tramadol jadi yang paling laris. “Tramadol yang paling banyak dijual. Untungnya sekitar Rp 350 ribu per boks dalam sebulan,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, A kini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Ia dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat-obatan secara ilegal tanpa izin edar.

Komentar:
Kab pandeglabg
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
03
05
2 Orang Oknum Grib Jaya Dibekuk Polisi

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
Ekonomi Indonesia Terbaik Setelah China

Nasional | 2 hari yang lalu

07
08
Ratusan Warga Desa Jayamanik Demo PTPN

Pos Banten | 1 hari yang lalu

09
10
Warga Tangerang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pos Banten | 14 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit