Bongkar Peredaran Obat Keras Di Pamulang, Polisi Ringkus 2 Pengedar
PAMULANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial RF (31) dan M (28) diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus penjualan obat daftar G tanpa resep dokter.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, polisi bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 20 April 2026, tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Pondok Benda, Pamulang,” ujar Pardiman, Kamis (23/4).
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta lokasi yang digunakan pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai jenis obat keras golongan daftar G dalam jumlah cukup banyak. “Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G berbagai jenis,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya Hexymer sebanyak 468 butir, Tramadol 174 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, serta Alprazolam 1 mg sebanyak 14 butir.
Selain itu, Pardiman mengatakan polisi juga menyita puluhan butir obat daftar G lainnya yang diduga siap diedarkan. “Tidak hanya obat-obatan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 468.000 yang diduga hasil penjualan,” ujarnya.
Dua pak plastik klip serta dua unit handphone milik pelaku juga disita sebagai barang bukti pendukung..“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pardiman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal. Selain itu, warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian.(dra)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



