Pegawai Restoran di Cisauk Edarkan Obat Keras, Polisi Sita Senjata dan Molotov
CISAUK - Polsek Cisauk mengungkap peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua pegawai restoran di Kampung Suradita, Desa Suradita, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, polisi juga menyita airsoft gun, pisau sangkur, alat pemukul, hingga botol diduga bom molotov.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pada 20 April 2026. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil membeli satu strip tramadol seharga Rp70 ribu dari tersangka A (20), yang langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku obat tersebut milik rekannya, RR (23), yang juga bekerja sebagai koki. Polisi lalu menggeledah mess karyawan dan menemukan 17 strip tramadol.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah barang berbahaya. RR mengaku airsoft gun dibeli, pisau merupakan koleksi pribadi, dan alat pemukul untuk berjaga diri. Sementara asal-usul bom molotov masih didalami.
Keduanya dijerat UU Kesehatan dan KUHP terkait peredaran obat tanpa izin serta kepemilikan senjata ilegal. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



