TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Presiden Serius Garap RUU Perampasan Aset

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:09 WIB
Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh di Monas. Foto : Ist
Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh di Monas. Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak omon-omon menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepala Negara bahkan sudah membahas RUU ini dengan para ketua umum partai politik koalisi.

 

Komitmen Prabowo ini disam­paikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

 

"Pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, RUU Peram­pasan Aset ini salah satu materi yang dibahas," kata Prasetyo.

 

Menurut dia, Prabowo juga belum memikirkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset. Pemerintah ingin terlebih dahulu berkomunikasi dengan DPR.

 

Apa dipertimbangkan Perppu? Sampai hari ini, belum," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan, Pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait untuk membahas poin-poin usulan dalam RUU Perampasan Aset.

 

Khususnya, PPATK akan dilibatkan sebagai salah satu lembaga yang me­miliki data arus transfer keluar masuk, hingga teknologi analisa dugaan fraud atau pelanggaran. Politisi Partai Gerindra ini juga memastikan Prabowo punya perhatian khusus pada RUU Perampasan Aset yang sejalan dengan Asta Cita tentang komitmen pemberantasan korupsi.

 

"Pak Presiden komit penuh. Saat May Day lalu, beliau menyampaikan hal tersebut. Sebab Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran salah satunya mengenai pemberantasan korupsi," tuturnya.

 

Sebelumnya, Prabowo berjanji akan mengesahkan UU yang diinisiasi sejak 2008 ini di hadapan ribuan buruh, pada peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day di Monas, Kamis (1/5/2025). "Saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset," tegas Prabowo kala itu.

 

Merespons ini, Menteri Koordina­tor Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kum­ham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menunggu kesiapan DPR. "Pemerintah siap ka­pan saja membahas RUU Perampasan Aset," kata Yusril, Jumat (3/5/2025).

 

Sedangkan Menteri Hukum Suprat­man Andi Agtas mengatakan, draf RUU Perampasan Aset sedang dima­sak dan difinalisasi bersama PPATK. Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Pemerintah bersama dengan Ketua PPATK mematangkan draf terakhir," kata Supratman di Kom­pleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Beringin di DPR Sarmuji mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset. Pihaknya nunggu Pemerintah se­cara resmi mengusulkan pembahasan RUU tersebut. "Nggak ada masalah, kita ngikuti alur saja. Kalau Pemer­intah mengajukan itu, kita siap," kata Sarmuji.

 

Serupa, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, partainya sangat terbuka dan tidak ada keraguan membahas RUU Perampasan Aset. "Bagi Demokrat, selama per­aturan itu baik untuk rakyat, bangsa, negara, rasanya tidak ada keraguan," kata Herman.

 

Herman menambahkan, partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini telah memerintahkan Wasekjennya Jansen Sitindaon membuka ruang diskusi dengan beragam pihak. Fraksi De­mokrat di DPR paham isi RUU yang didambakan rakyat ini. "Sehingga saat menjadi Prolegnas prioritas, kami sudah punya bekal dan bahan untuk memperkaya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani tak mau tergesa-gesa mem­bahas RUU Perampasan Aset. DPR saat ini masih fokus menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

 

Memang sesuai dengan mekanisme, kita akan membahas KUHAP dulu. Setelah itu baru kita masuk ke perampasan aset " ujar Puan di Senayan, Rabu (7/5/2025).

 

DPR, kata Puan, akan meminta pan­dangan masyarakat sebelum memulai pembahasan. Ini perlu dilakukan untuk memastikan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, serta sejalan dengan ketentuan hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit