TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Perayaan Kelulusan Sekolah Berujung Pidana

Puluhan Pelajar Dibina, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi jajarannya, sedang menunjukan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter, dan puluhan pelajar yang terlibat kelulusan ugal-ugalan, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Rabu (14/5).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi jajarannya, sedang menunjukan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter, dan puluhan pelajar yang terlibat kelulusan ugal-ugalan, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Rabu (14/5).

PANDEGLANG - Jangan ditiru perilaku tidak baik yang ditunjukan puluhan pelajar di Kabupaten Pandeglang, saat merayakan kelulusan sekolah membawa senjata tajam (sajam), corat-coret baju, dan konvoi ugal-ugalan sambil geber-geber motor.

 

Akibat perilaku yang ditunjukan 47 pelajar terdiri dari 42 pelajar laki-laki dan 5 pelajar perempuan itu, harus berurusan dengan pihak Polres Pandeglang. Bahkan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya sudah diamankan di Polres Pandeglang, yakni RS (16), YS (17) dan tersangka S saat ini masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dalam mengamankan para pelajar itu, pihak Polres Pandeglang yang dipimpin AKBP Dhyno Indra Setyadi, berhasil mengamankan sajam berupa celurit sepanjang 1,5 meter.

 

Selain itu, barang bukti berupa puluhan seragam sekolah yang sudah dicoret-coret, baliho bertuliskan kelompok mereka, dan belasan kendaraan roda dua yang digunakan para siswa-siswi, turut diamankan.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 47 pelajar yang merayakan kelulusan dengan cara konvoi dan membawa senjata tajam.

 

Dari sebanyak 47 siswa tersebut tegasnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sesuai dengan Undang-undang darurat tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata.

 

“Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka itu paling lama 10 tahun penjara,” kata AKBP Dhyno Indra Setyadi saat melakukan press release di halaman Polres Pandeglang, Rabu (14/5).

 

Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, dua diantaranya sudah diamankan di Polres Pandeglang, dan satu tersangka lainnya masih DPO.

 

“Dari tangan para pelajar itu, barang bukti yang diamankan satu buah celurit berukuran panjang 1,5 meter, 13 unit sepeda motor, seragam sekolah dan beberapa handphone,” jelasnya.

 

Penangkapan itu katanya lagi, bermula viralnya video di media sosial yang menunjukan merayakan kelulusan dengan cara konvoi dan corat-coret pakaian sekolah hingga membawa sajam.

 

Aksi puluhan pelajar tersebut katanya, cukup meresahkan masyarakat lainnya, karena mereka berkonvoi dengan membawa senjata tajam.

 

“Kami cepat merespon dan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kami berhasil mengamankan sebanyak 47 pelajar dari tiga sekolah baik SMA maupun SMK yang ada di beberapa Kecamatan di Pandeglang,” jelasnya.

 

Usai digiring untuk diamankan ke Mako Polres Pandeglang, puluhan pelajar tersebut, telah diberikan pembinaan oleh pihak dengan program DIMTA (Disiplin, Iman dan Taqwa).

 

“Selama di Polres Pandeglang, sejak kemarin (Selasa,red) hingga hari ini (Rabu,red) dilakukan pembekalan tentang keagamaan, kebugaran, latihan baris berbaris, dan lainnya,” katanya.

 

Setelah dilakukan pembinaan dan pembekalan keagamaan, puluhan pelajar tersebut akan dipulangkan kembali ke rumah dengan dijemput oleh orang tuanya masing-masing. “Hari ini juga mereka dipulangkan lagi dan telah dijemput oleh orang tuanya,” tandasnya.

 

Sementara, tersangka YS mengaku, bahwa itu senjata mainan milik tersangka inisial S yang saat ini DPO. Dirinya pun mengaku, tidak tahu membeli sajam itu dimana, karena milik tersangka S.

 

“Tujuan bawa sajam untuk berjaga-jaga, soalnya ada info katanya mau ada yang nyegat,” imbuhnya.

 

Saat ditanya apakah tadinya berniat untuk melakukan tawuran. Ia mengaku tidak, hanya untuk berjaga-jaga. “Nggak tau itu inisial S,” ujarnya.

 

Tersangka RS juga mengaku, bahwa senjata tajam yang dibawanya saat merayakan kelulusan telah dibuang di Pantai Haremis, karena panik ada orang yang mau nangkap.

 

“Nggak tau beli sajam itu dari mana, soalnya dari teman, katanya itu hasil iuran. Tujuannya cuma rame-rame doang, gaya-gayaan doang,” kilahnya.

 

Dikatakannya, alasan para siswa tersebut membawa sajam saat merayakan kelulusan, katanya hanya untuk berjaga-jaga saja. “Katanya mereka khawatir ada yang melakukan pencegatan,” tandasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 15 Mei 2025
Berita Populer
02
05
Gisella Anastasia, Kenalkan Pacar Barunya

Selebritis | 1 hari yang lalu

06
SPMB 2025 Untuk SDN Dilakukan Secara Online

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Harus Menang, Real Madrid Jamu Real Mallorca

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
Lokasi SIM Keliling Tangsel Selasa 13 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit